Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kabur saat Diperiksa, WN Nigeria Overstay 379 Hari
Petugas Imigrasi Denpasar amankan 2 WN Nigeria yang kabur saat pemeriksaan. (Dok. Ditjen Imigrasi)
  • Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua WN Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing di Ubud, Gianyar, Bali.
  • Satu WN Nigeria sempat melarikan diri saat pemeriksaan dan diketahui melampaui masa izin tinggal selama 379 hari.
  • Patroli di Ubud dan Sanur dilakukan bersama kepolisian, sementara penyisiran di Sanur tidak menemukan pelanggaran keimigrasian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis malam, 27 Agustus 2026

Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua WN Nigeria saat patroli pengawasan orang asing di Ubud, Gianyar, Bali. Salah satunya sempat melarikan diri saat diperiksa.

Selasa (1/9/2026)

R Haryo Sakti menyampaikan patroli dilakukan untuk memastikan kepatuhan hukum warga negara asing.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua WN Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing.
  • Who?
    Dua WN Nigeria, petugas Kantor Imigrasi Denpasar, kepolisian, R Haryo Sakti, dan Ramdhani terlibat dalam pengawasan tersebut.
  • Where?
    Patroli berlangsung di Ubud, Gianyar, Bali, serta sejumlah lokasi di Sanur. Kedua WN Nigeria dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar.
  • When?
    Pengamanan dilakukan Kamis malam, 27 Agustus 2026. Pernyataan Haryo dikutip Selasa (1/9/2026).
  • Why?
    Patroli dilakukan untuk memastikan kepatuhan hukum warga negara asing dan menghadirkan rasa aman bagi warga.
  • How?
    Petugas bekerja dalam dua tim, berkoordinasi dengan kepolisian, mengejar WN Nigeria yang melarikan diri, lalu melakukan pengecekan data keimigrasian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dua orang dari Nigeria diperiksa oleh petugas Imigrasi di Ubud. Satu orang sempat lari, tetapi petugas mengejarnya sampai aman. Setelah dicek, ia tinggal 379 hari lebih lama dari izin. Temannya tidak bisa menunjukkan kartu identitas resmi. Mereka lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa lagi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Patroli di Ubud dan Sanur menunjukkan pengawasan dilakukan dengan koordinasi kepolisian serta edukasi kepada pengelola usaha. Petugas juga menyatakan pendekatan humanis menjadi prioritas, sambil tetap menindak pelanggaran sesuai ketentuan. Penyisiran di Sanur yang tidak menemukan pelanggaran memperlihatkan pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi, bukan hanya pada satu tempat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua warga negara (WN) Nigeria saat patroli pengawasan orang asing di Ubud, Gianyar, Bali, Kamis (27/8/2026) malam. Salah satunya sempat kabur saat diperiksa dan kemudian diketahui telah overstay selama 379 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan, patroli dilakukan untuk memastikan kepatuhan hukum warga negara asing.

"Kami melakukan pengawasan untuk menghadirkan rasa aman bagi warga. Tentunya kami terus berupaya melaksanakan tugas dengan profesional, tertib, dan tetap mengedepankan pelayanan yang baik," ujar Haryo dalam siaran pers, dikutip Selasa (1/9/2026).

1. Sempat kabur saat pemeriksaan

WN Nigeria ditangkap Imigrasi Bekasi karena overstay hingga 3.073 hari. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Petugas awalnya memperoleh informasi mengenai keberadaan dua WN Nigeria yang diduga bermasalah secara administratif di sebuah tempat usaha di Ubud.

Saat pemeriksaan berlangsung, salah satu dari mereka berusaha melarikan diri. Namun petugas mengejar hingga berhasil mengamankannya. Keduanya pun dibawa ke Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut

2. Satu overstay 379 hari

Petugas Imigrasi Denpasar amankan 2 WN Nigeria yang kabur saat pemeriksaan. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Hasil pengecekan data keimigrasian menunjukkan, satu WN Nigeria telah melampaui masa izin tinggal selama 379 hari. Sementara seorang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen identitas resmi.

"Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas, namun apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani.

3. Pengawasan WNA diperketat

WN Nigeria dideportasi dari Indonesia (dok. Imigrasi Tangerang)

Dalam patroli yang sama, petugas juga menyisir sejumlah lokasi di Sanur. Patroli dilakukan dalam dua tim di Ubud dan Sanur dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

Di Sanur, petugas menyisir kedai kopi dan tempat hiburan malam sekaligus memberikan edukasi kepada pengelola usaha. Dari penyisiran tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran keimigrasian.

Curated For You

Editorial Team

Related Article