Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua warga negara (WN) Nigeria saat patroli pengawasan orang asing di Ubud, Gianyar, Bali, Kamis (27/8/2026) malam. Salah satunya sempat kabur saat diperiksa dan kemudian diketahui telah overstay selama 379 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan, patroli dilakukan untuk memastikan kepatuhan hukum warga negara asing.
"Kami melakukan pengawasan untuk menghadirkan rasa aman bagi warga. Tentunya kami terus berupaya melaksanakan tugas dengan profesional, tertib, dan tetap mengedepankan pelayanan yang baik," ujar Haryo dalam siaran pers, dikutip Selasa (1/9/2026).
