Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

China akan Perketat Imigrasi, Pelanggar Terancam Ditolak Masuk

China akan Perketat Imigrasi, Pelanggar Terancam Ditolak Masuk
Chongqing, China (unsplash.com/Max Zhang)
  • China akan memperketat prosedur masuk, keluar, tinggal, dan menetap bagi warga asing mulai 15 September 2026 melalui kebijakan 19 pasal yang disahkan Dewan Negara.
  • Pemohon wajib menyampaikan alasan perjalanan yang benar dan sah; petugas dapat meminta dokumen pendukung atau data elektronik untuk memverifikasi identitas serta tujuan perjalanan.
  • Penggunaan dokumen atau pernyataan palsu dapat memicu penolakan izin dan larangan masuk 1–5 tahun, sementara skema bebas visa serta transit 240 jam tetap berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Sejak tahun lalu, China menjadi salah satu destinasi favorit banyak orang Indonesia karena menawarkan kombinasi menarik antara wisata peninggalan sejarah dan kota futuristik yang sangat maju. Bahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sepanjang 2025, terdapat lebih dari 300 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang pelesir ke Negeri Tirai Bambu ini, lho.

Namun, baru-baru ini China mengumumkan akan memberlakukan kontrol yang lebih ketat terhadap prosedur masuk dan keluar bagi wisatawan asing mulai 15 September 2026 mendatang. Langkah tersebut tentunya diambil menyusul penerapan kebijakan baru yang telah disetujui oleh Dewan Negara China. Lantas, apa hukuman bagi pelanggar, ya?

  1. 1. Masuk dan keluar China diperketat mulai 15 September 2026

    ilustrasi dokumen perjalanan
    ilustrasi dokumen perjalanan (unsplash.com/Kit)

    Dilansir dari Migran Times, Dewan Negara China telah resmi mengesahkan kebijakan baru yang mengatur izin perjalanan, pembatasan imigrasi, hingga penyedia jasa perantara imigrasi yang terdiri dari 19 pasal. Aturan tersebut disetujui oleh Dewan Negara pada 29 Juni 2026 lalu, ditandatangani Perdana Menteri Tiongkok Li Qiang pada 22 Juli 2026, dan kemudian dipublikasikan pada 31 Juli 2026.

    Dalam kebijakan baru itu, setiap wisatawan asing yang mengajukan permohonan masuk, keluar, tinggal sementara, atau menetap di China diwajibkan untuk memberikan alasan yang benar dan sah. Bahkan, petugas imigrasi berhak meminta dokumen pendukung maupun data elektronik untuk memverifikasi identitas dan memastikan tujuan perjalanan sesuai dengan informasi yang diberikan.

    Sedangkan, izin masuk dan keluar China bagi pemohon yang terbukti memberikan informasi atau palsu dapat ditolak. Selain itu, warga negara tertentu yang kemudian dihukum karena memperoleh dokumen perjalanan secara curang atau melalui perbatasan secara ilegal juga bisa dilarang meninggalkan China selama 6 bulan hingga 3 tahun setelah menyelesaikan hukumannya.

  2. 2. Pelanggar terancam dilarang masuk China hingga 5 tahun

    ilustrasi menunggu di bandara
    ilustrasi menunggu di bandara (unsplash.com/Anete Lūsiņa)

    Sementara itu, wisawatan asing juga dapat menghadapi larangan masuk selama 1-5 tahun jika terbukti menggunakan dokumen atau pernyataan palsu saat mengajukan visa atau berupaya masuk ke China lewat jalur ilegal. Masa larangan masuk yang sama dapat berlaku juga bagi warga negara tertentu yang dihukum karena masuk ke China melalui perbatasan secara ilegal atau memperoleh dokumen perjalanan dengan curang.

    Tidak hanya itu, individu atau organisasi yang menerbitkan surat undangan atau dokumen pendukung lainnya juga akan dimintai pertanggungjawaban atas keakuratannya, dengan denda yang dikenakan bagi siapa pun yang memberikan informasi palsu. Penyedia jasa perantara imigrasi akan diwajibkan untuk mendaftar ke otoritas setempat, dengan bisnis baru diberi waktu 15 hari untuk mendaftar dan operator yang sudah ada diberi waktu selama 90 hari terhitung sejak 15 September 2026.

    Kebijakan baru yang akan diterapkan tersebut juga melarang penyedia jasa perantara imigrasi menggunakan iklan yang menyesatkan, membuat dokumen palsu, memperoleh visa atau paspor secara tidak sah, membocorkan informasi pribadi, hingga memfasilitasi kegiatan lintas batas ilegal. Bisnis yang melanggar persyaratan ini dapat dikenakan denda, penangguhan, dan pencabutan izin. Sementara kasus-kasus yang serius dapat berujung pada penuntutan pidana.

  3. 3. China pastikan kebijakan keluar-masuk baru tetap memiliki batasan

    ilustrasi mengajukan visa
    ilustrasi mengajukan visa (unsplash.com/Christin Hume)

    Terlepas dari kekhawatiran wisatawan asing atas peningkatan pemeriksaan imigrasi yang sangat ketat mulai 15 September 2025, pihak berwenang tidak memiliki hak atau aturan untuk memeriksa ponsel wisatawan asing secara acak tanpa alasan yang jelas. Kebijakan baru tersebut tetap memberikan batasan yang tidak akan mengganggu privasi pemohon.

    Sebaliknya, petugas imigrasi dan visa dapat meminta data elektronik saat memverifikasi identitas atau tujuan permohonan. Aturan baru ini juga tidak membatalkan pengaturan bebas visa China yang sudah ada, termasuk skema bebas visa sepihak yang mencakup pemegang paspor biasa yang memenuhi syarat dari 50 negara untuk masa tinggal hingga 30 hari.

    Program transit bebas visa 240 jam terpisah milik China juga tetap berlaku untuk warga negara yang memenuhi syarat dari 55 negara yang melanjutkan perjalanan ke negara atau wilayah ketiga. Namun, kebijakan baru ini juga tidak bisa dianggap sepele. Wisatawan asing yang berencana pelesir ke China perlu memastikan seluruh dokumen perjalanan mereka sah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More