Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, resmi ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang.

Arsin menjadi tersangka karena dinilai terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Arsin ditahan untuk mencegah dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta menghindari kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya.

"Tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Djuhandhani, Senin(24/2/2025) malam.

Editorial Team

Tonton lebih seru di