Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

- KPK menggeledah rumah tersangka Lampri di Bekasi pada 18 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
- Lampri merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta satu dari delapan tersangka kasus korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain.
- Sebelumnya, KPK menggeledah kantor ATR/BPN dan Summarecon, menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan, serta barang elektronik terkait sengketa tanah di Bogor.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Kali ini, penyidik menyasar rumah tersangka Lampri di Bekasi, Jumat (18/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada petang ini dan masih berlangsung.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Sdr. LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Dia menjadi salah satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN dan kantor PT Summarecon Agung Tbk. Dari penggeledahan di kantor Summarecon, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen SHGB, dokumen keuangan perusahaan, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor. Rangkaian penggeledahan masih berlanjut untuk mendalami konstruksi perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026), terkait dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi selaku perantara.




















