Jakarta, IDN Times - Besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
"Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen," ujar Andri Yansyah dikutip dari ANTARA.