Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa aturan terkait izin pengangkutan penumpang ojek online dan pangkalan bisa dicabut dalam tiga hari ke depan. Hal itu bisa terjadi jika pengendara ojek tidak menerapkan jaga jarak dan tetap berkerumun.
"Jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait dengan diperbolehkannya mereka melakukan pengangkutan penumpang itu akan dilakukan pelarangan," kata dia kepada wartawan di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).