Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dengan begitu dia mengatakan penyidik telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).