Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengumumkan aturan baru pengetatan yang bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Aturan ini mulai berlaku mulai 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut ditindaklanjuti Polda Metro dengan menggelar Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Lanjutan 2021.
“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).