Kapolri Didesak Tindak Kasus Dugaan Penipuan Arloji Richard Mile

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindak secara tegas Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djajadi dalam kasus dugaan penipuan jam tangan Richard Mile.
Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Heroe Waskito memohon agar Listyo melakukan tindakan tegas kepada Andi Rian Djajadi.
“Andi Rian juga berkomplot dengan pelaku pemerasan, Kombes Pol Rizal Irawan saat masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Heroe Waskito dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
1. Usai diperas, Tony disebut kembali diminta bayaran lagi

Dikatakan Heroe setelah Tony Sutrisno diperas sebesar Rp3,6 Miliar, ia diharuskan memberi 19.000 Dolar Singapura kepada Andi Rian agar kasusnya selesai.
Namun bukannya selesai, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan butik Richard Mille Jakarta malah dihentikan tanpa alasan yang jelas.
"Klien saya sudah diperas eh kasusnya malah tak dilanjutkan, dihentikan begitu saja. Kita tak mau citra hukum rusak hanya karena segelintir oknum. Kapolri harus segera menindak Andi Rian Djajadi," katanya.
2. Kapolri didesak IPW copot Andi Rian Djajadi

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Andi Rian Djajadi karena sengkarut permasalahan yang melilitnya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa, mengatakan Andi Rian menyalahgunakan wewenang setelah menjabat Kapolda Kalsel.
Ia menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) membawa nama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan surat dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018.
Tindakan menandatangani surat itu menjadikan Andi Rian secara de jure merangkap dua jabatan: Dirtipidum Bareskrim Polri sekaligus jabatan yang kini ia dapuk sebagai Kapolda Kalsel.
"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," kata Sugeng.
3. Andi Rian diduga menyalahi wewenang

Menurut Sugeng, tindakan Andi Rian itu menunjukkan ketidakprofesionalan dirinya sebagai perwira tinggi Polri.
Sebab, secara moral dan etika ia telah resmi berpangkat bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
"Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang," ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan, Andi Rian melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol tersebut mengatur setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Kemudian Pasal 5 ayat 2 ditegaskan setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ayat 3 Pasal tersebut juga menegaskan bahwa Pejabat Polri harus menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Adapun pada ayat 4 mengatur tugas yang dijalankan Pejabat Polri harus sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri?" ujar Sugeng.