Kapolri Resmi Bentuk Tim Peneliti Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020, 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tim peneliti tersebut akan dipimpin oleh Brigjen Hotman Simatupang.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang KKEP,” kata Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).
1. Tim peneliti diketuai Inspektur Wilayah V Itwasum Polri
Tim peneliti itu dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim tersebut berjumlah 12 personel yang terdiri dari Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, dan Personel Divkum Polri.
“Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang,” ujar dia.