Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020, 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tim peneliti tersebut akan dipimpin oleh Brigjen Hotman Simatupang.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang KKEP,” kata Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).