Jakarta, IDN Times - Guna mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus denda serta sanksi administrasi bagi semua jenis pajak yang mempunyai tunggakan.
"Menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4).