Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Karhutla Bisa Diprediksi, Kenapa Tetap Terjadi?
Personel Manggala Agni Daops Sumatera XII-Muara Tebo berusaha memadamkan kebakaran lahan di Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Sabtu (5/9/2026). Berdasarkan pantauan satelit NOAA20 yang dipantau melalui aplikasi Sipongi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terdapat 1.319 titik panas yang terdeteksi pada Sabtu (5/9/2026). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
  • Pada Juli 2026, hampir 95.000 hektare lahan terbakar saat suhu tertinggi 35 tahun dan kekeringan El Niño; pola iklim sebenarnya dapat menjadi dasar pencegahan berbulan-bulan sebelumnya.
  • Kebakaran berulang mencakup hampir 20.000 hektare, terutama gambut, yang sulit dipadamkan dan dipulihkan. Anggaran BNPB turun, sementara pendanaan dinilai masih lebih berfokus pada respons daripada pencegahan.
  • Teknologi pemetaan risiko dan titik api sudah tersedia, tetapi belum optimal dalam keputusan pemerintah. Penegakan hukum mayoritas menyasar individu meski banyak titik api berada di area konsesi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2015

Supriatna menyebut kebakaran hutan terjadi dalam pola periodik lima tahunan.

2019

Supriatna kembali mencatat pola kebakaran hutan dalam siklus periodik.

2019-2024

Analisis ICEL menunjukkan mayoritas terdakwa dalam perkara kejahatan kehutanan adalah individu, bukan korporasi.

2022

Tim penelitian Supriatna mengidentifikasi desa prioritas pencegahan karhutla di Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

2026

Anggaran BNPB turun menjadi Rp491 miliar dari Rp2,01 triliun pada tahun sebelumnya. Supriatna menyebut kebakaran hutan kembali terjadi.

Juli 2026

Hampir 95.000 hektare lahan di Indonesia terbakar saat suhu rata-rata bulanan mencapai rekor tertinggi dalam 35 tahun.

30 Agustus 2026

Sekitar 80-85 persen titik api yang terdeteksi di Kalimantan Timur berada di area konsesi.

5 September 2026

Dalam diskusi publik di Jakarta, sejumlah pakar menekankan bahwa pola iklim, teknologi, restorasi, dan penegakan hukum harus digunakan untuk mencegah karhutla.

hingga saat ini

Dashboard hasil penelitian untuk pencegahan karhutla belum dirilis oleh BMKG.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Hampir 95.000 hektare lahan di Indonesia terbakar pada Juli 2026, dengan hampir 20.000 hektare di antaranya mengalami kebakaran berulang, terutama pada ekosistem gambut.
  • Who?
    Pemerintah, BNPB, pemegang konsesi, masyarakat sekitar hutan, Masyarakat Adat, serta akademisi dan lembaga lingkungan terlibat dalam pembahasan pencegahan, penanganan, pemulihan, dan penegakan hukum karhutla.
  • Where?
    Kebakaran terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan, Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Titik api di Kalimantan Timur banyak terdeteksi di area konsesi.
  • When?
    Lonjakan kebakaran tercatat pada Juli 2026. Data titik api Kalimantan Timur dihimpun hingga 30 Agustus 2026, sementara pembahasan isu ini berlangsung di Jakarta pada 5 September 2026.
  • Why?
    Kekeringan terkait El Niño meningkatkan risiko, sementara kebakaran berulang di gambut sulit dipadamkan. Pendanaan dinilai lebih berorientasi pada respons, dan data risiko belum sepenuhnya diterapkan menjadi tindakan pencegahan.
  • How?
    Pencegahan dapat dilakukan melalui analisis iklim, pemetaan wilayah rawan, patroli, penyediaan sumber air, pemantauan penginderaan jauh, restorasi gambut, serta kerja sama dengan masyarakat dan pemegang konsesi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pada Juli 2026, hampir 95.000 hektare hutan dan lahan di Indonesia terbakar. Cuaca panas dan kering membuat api mudah besar. Padahal, orang sudah bisa tahu daerah yang rawan lewat data dan peta. Banyak api juga muncul lagi di tanah gambut. Sekarang, sejumlah pihak meminta pemerintah lebih rajin mencegah api sebelum menyala.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah pola karhutla yang berulang, tersedia fondasi nyata untuk pencegahan lebih terarah: analisis El Niño, penginderaan jauh, pemodelan desa rawan, serta data lapangan yang tervalidasi. Pengalaman Katingan Mentaya juga menunjukkan kolaborasi dengan 41 desa dapat menempatkan masyarakat sebagai mitra melalui mata pencaharian alternatif, pertanian tanpa bakar, dan penanganan api berbasis sains.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menunjukkan pola berulang. Persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana memadamkan api, melainkan mengapa kebakaran yang sebenarnya dapat dipetakan sejak jauh hari masih terus terjadi.

Pada Juli 2026, hampir 95.000 hektare lahan di Indonesia terbakar. Luasan tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan total kerusakan dalam enam bulan sebelumnya. Lonjakan itu terjadi ketika suhu rata-rata bulanan mencapai rekor tertinggi dalam 35 tahun terakhir.

Kondisi semakin diperburuk oleh kekeringan yang berkaitan dengan fenomena El Niño. Dampaknya antara lain terlihat di Sungai Barito, Kalimantan, yang mengalami penurunan drastis muka air dari sebelumnya sekitar 11,5 meter menjadi hanya 0,6 meter.

Namun, El Niño bukanlah penyebab langsung karhutla. Kepala Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim IPB University, Prof. Rizaldi Boer, mengatakan fenomena tersebut justru dapat menjadi salah satu indikator awal untuk melakukan pencegahan.

“Enam bulan sebelum kebakaran mulai marak, sebetulnya kita sudah dapat melakukan tindakan preventif dengan menganalisis pola El Niño,” kata Rizaldi dalam diskusi publik bertajuk "Kesiapan Penanggulangan, Hukum, dan Penganggaran Penanganan Karhut" yang diselenggarakan oleh Forum Intelektual Interdisiplin (FIAD), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), LaporIklim, dan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia, di Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.

Menurut dia, informasi iklim seharusnya tidak berhenti sebagai peringatan dini. Data tersebut perlu diterjemahkan menjadi tindakan pencegahan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Artinya, ketika pola cuaca menunjukkan risiko kekeringan meningkat, pemerintah semestinya sudah dapat menentukan wilayah prioritas, memperkuat patroli, menyiapkan sumber air, hingga mengerahkan masyarakat dan pemegang konsesi untuk mencegah munculnya api.

1. Hampir 20 ribu hektare terbakar berulang, sebagian besar ekosistem gambut

Guru Besar Ilmu Ekologi Hutan, Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati ITB, Prof. Endah Sulistyawati, dalam diskusi publik "Kesiapan Penanggulangan, Hukum, dan Penganggaran Penanganan Karhut" yang diselenggarakan oleh Forum Intelektual Interdisiplin (FIAD), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), LaporIklim, dan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (Tangkapan Layar Zoom)

Masalah menjadi semakin serius karena sebagian kebakaran terjadi di wilayah yang sebelumnya sudah pernah terbakar. Data Map Biomas Fire Monthly 2026 mencatat hampir 20.000 hektare lahan mengalami kebakaran berulang. Sebagian besar berada di ekosistem gambut.

Karakter gambut membuat kebakaran di kawasan tersebut jauh lebih sulit ditangani dibandingkan kebakaran di tanah mineral. Api dapat menjalar di bawah permukaan dan meninggalkan bara yang tersembunyi sehingga kebakaran dapat kembali muncul meski api di permukaan telah dipadamkan.

Guru Besar Ilmu Ekologi Hutan, Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati Institut Teknologi Bandung, Prof. Endah Sulistyawati, mengatakan kemampuan ekosistem gambut untuk pulih tidak seragam.

“Meski sama-sama berstatus lahan gambut, tapi tidak setiap area memiliki kapasitas dan kesempatan pulih yang sama,” ujarnya dalam diskusi tersebut.

Karena itu, menurut Endah, lahan gambut yang terbakar membutuhkan restorasi yang realistis agar siklus kebakaran dapat diputus.

Persoalannya, restorasi membutuhkan dukungan kelembagaan dan pembiayaan. Pada 2026, anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tercatat turun menjadi Rp491 miliar dari Rp2,01 triliun pada tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Anggota Dewan Pengurus Kaleka, Azrin Rasuwin, menilai persoalan bukan semata-mata ketiadaan sumber dana. Menurut dia, pendanaan untuk penanganan karhutla tersedia melalui berbagai skema. Namun, alokasinya masih lebih banyak berorientasi pada respons ketika bencana sudah terjadi dibandingkan pencegahan dan pemulihan.

“Pendanaan terkait karhutla selayaknya terintegrasi dalam satu arsitektur berbasis risiko tanpa mengabaikan tahap pencegahannya,” kata Azrin.

2. Terdakwa kasus kejahatan hutan mayoritas adalah individu masyarakat, bukan korporasi

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, dalam diskusi publik bertajuk "Kesiapan Penanggulangan, Hukum, dan Penganggaran Penanganan Karhut" yang diselenggarakan oleh Forum Intelektual Interdisiplin (FIAD), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), LaporIklim, dan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (Tangkapan Layar Zoom)

Persoalan lain muncul dalam penegakan hukum. Hingga 30 Agustus 2026, sekitar 80-85 persen titik api yang terdeteksi di Kalimantan Timur berada di area konsesi.

Kondisi tersebut memperkuat pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika kebakaran terjadi di wilayah yang memiliki pengelola atau pemegang izin.

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, mengatakan pendekatan hukum kehutanan selama ini masih terlalu berorientasi pada status kawasan dan pemanfaatan hutan.

“Paradigma peraturan kehutanan hanya bicara soal status kawasan dan aturan main memanfaatkan hutan,” kata Adam.

Menurut dia, orientasi tersebut membuat hutan lebih sering dinilai berdasarkan manfaat ekonominya dibandingkan fungsi ekologis dan keberlanjutan ekosistem. Ketimpangan juga terlihat dari pihak yang diproses secara hukum.

Berdasarkan analisis ICEL terhadap sejumlah putusan perkara kejahatan kehutanan periode 2019-2024, dari 22 kasus yang diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebanyak 18 individu menjadi pihak yang diproses.

Dalam 13 kasus kejahatan hutan yang menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, seluruh terdakwa juga merupakan individu.

Sementara itu, dari 64 kasus yang diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebanyak 54 kasus menyasar individu. Data tersebut menjadi persoalan ketika sebagian besar titik kebakaran justru berada di wilayah konsesi.

Adam menilai negara perlu memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memiliki hubungan dengan pengelolaan lahan dan keuntungan ekonomi dari kawasan tersebut.

"Kawasan hutan kita luasnya 120 juta hektare, yang berizin itu sekitar 20-30 juta hektare, dimana 95 persen dikuasai korporasi. Mungkin sekitar 28 juta hektare dikelola korporasi. Kita hidup di tengah ketimpangan itu. Saya sedih sekali di Marauke 2 juta hektare hutan mau dipakai untuk proyek ketahanan pangan dan energi, itu gak dipikirkan ada keragaman hayati, dan sebagainya. Maka kalau bicara siapa yang bertanggung jawab, ya 95 persen itu dikelola korporasi," ungkapnya.

3. Teknologi sudah bisa memprediksi, mengapa api tetap berulang?

Diskusi publik bertajuk "Kesiapan Penanggulangan, Hukum, dan Penganggaran Penanganan Karhut" yang diselenggarakan oleh Forum Intelektual Interdisiplin (FIAD), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), LaporIklim, dan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (Tangkapan Layar Zoom)

Kemampuan mendeteksi titik rawan sebenarnya semakin berkembang. Guru Besar Departemen Geografi Universitas Indonesia, Prof. Supriatna, mengatakan teknologi penginderaan jauh dan pemodelan spasial dapat digunakan untuk mendeteksi titik api serta perubahan tutupan lahan secara akurat.

Namun, teknologi tersebut tidak boleh berhenti menjadi peta atau data teknis.

“Keluaran teknis itu dapat diintegrasikan secara lebih efektif ke dalam sistem peringatan dini serta pengambilan keputusan pemerintah pusat maupun daerah,” katanya.

Dengan kata lain, persoalannya bukan lagi semata-mata apakah pemerintah memiliki data mengenai potensi kebakaran. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah data tersebut benar-benar digunakan untuk mengambil tindakan sebelum api muncul.

"Pengalaman saya dan tim waktu itu dibiayai oleh World Bank, KLHK, BMKG, BNPB, IPB, tahun 2015, 2019, kembali lagi 2026, kebakaran hutan seperti periodik 5 tahunan. Mungkin kita tidak belajar. (Era) Presiden Jokowi malah memberhentikan pejabat karena tidak optimal penanganan kebakarannya," kata dia.

Supriatna mengungkapkan, bahkan dalam penelitian, timnya sudah membuat dashboard yang berisi data-data mulai dari daratan gambut, desa-desa yang rawan karhutla, fungsi kawasan hutan, dan masih banyak lagi lokus yang berkaitan. Ia pun membuat model dengan algoritma yang dapat memetakan desa mana saja yang harus menjadi prioritas pencegahan karhutla.

"Tahun 2022 kita dapat desa-desa yang prioritas untuk pencegahan, di Riau, Kalsel dan Kalteng. Ini juga ada analisis desa-desa yang rawan, lalu dibandingkan ke KLHK, ternyata gak begitu jauh dari hasil KLHK. Kami sampai survei ke lapangan waktu itu, hasil dari valiasinya cukup bagus, sehingga korelasinya lumayan sebetulnya. Kita buat SOP juga, karena penting untuk melihat pencegahan," kata dia.

Namun, entah mengapa dashboard dari hasil penelitian terkait pencegahan karhutla tersebut tidak dirilis oleh BMKG hingga saat ini. Supriatna pun mengaku tak tahu alasannya.

4. Jangan jadikan masyarakat adat sebagai kambing hitam

Masyarakat adat Desa Juhu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, sedang beristirahat di perjalanan di tengah pegunungan Meratus. (Abdul Dunduk to IDN Times)

Persoalan pencegahan juga perlu melihat masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan. Peneliti dari Departemen Antropologi Universitas Indonesia, Sofyan Ansori, mengatakan banyak Masyarakat Adat di Kalimantan belum terhubung dengan program pemberdayaan dan edukasi pencegahan karhutla.

Di sisi lain, ruang mereka untuk menjalankan praktik berladang secara tradisional semakin terbatas akibat keberadaan konsesi dan aturan pemerintah.

Masyarakat Adat di Kalimantan telah lama mengenal sistem ladang berpindah atau gilir-balik. Praktik tersebut dilakukan dengan membuka lahan secara terbatas, termasuk melalui pembakaran, kemudian berpindah ke lahan lain setelah beberapa tahun.

Namun, Sofyan menilai kebijakan pelarangan tidak selalu disertai alternatif yang memadai bagi masyarakat.

“Pemerintah melarang tetapi tak memberikan alternatif. Ibarat ambil periuk tapi tak dikembalikan lagi,” ujarnya.

Akibatnya, masyarakat adat kerap berada dalam posisi rentan ketika karhutla terjadi.

“Stigma terus melekat pada Masyarakat Adat, apalagi ketika terjadi karhutla. Stigma ini harus dipulihkan,” kata Sofyan.

5. Pencegahan harus masuk ke jantung kebijakan

Co-founder PT Rimba Makmur Utama, Rezal Kusumaatmadja dalam diskusi publik bertajuk "Kesiapan Penanggulangan, Hukum, dan Penganggaran Penanganan Karhut" yang diselenggarakan oleh Forum Intelektual Interdisiplin (FIAD), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), LaporIklim, dan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (Tangkapan Layar Zoom)

Model berbeda diterapkan PT Rimba Makmur Utama melalui Katingan Mentaya Project (KMP) di Kalimantan Tengah. KMP merupakan konsesi restorasi dan konservasi hutan gambut seluas sekitar 157.000 hektare yang berbatasan dengan Taman Nasional Sebangau.

Dalam pengelolaannya, perusahaan bekerja sama dengan 41 desa di sekitar konsesi. Kerja sama mencakup pengembangan mata pencaharian alternatif, edukasi pertanian tanpa bakar dan tanpa bahan kimia, hingga penanganan kebakaran.

Co-founder PT Rimba Makmur Utama, Rezal Kusumaatmadja, mengatakan kolaborasi dengan masyarakat juga dilakukan ketika kebakaran muncul di sekitar wilayah konsesi.

“Ketika kebakaran terjadi di sekitar lahan konsesi, kami memadamkan dengan pendekatan sains. Kami bersama-sama mempelajari perilaku api dan arah angin supaya semua tetap selamat,” ujarnya.

Model tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dapat ditempatkan sebagai bagian dari sistem pencegahan, bukan semata-mata dianggap sebagai sumber masalah. Pada akhirnya, karhutla bukan bencana yang selalu datang tanpa peringatan.

Pola iklim dapat dianalisis berbulan-bulan sebelumnya. Wilayah rawan dapat dipetakan. Perubahan tutupan lahan dapat dipantau melalui teknologi penginderaan jauh. Titik api dapat dideteksi. Bahkan, sejumlah wilayah yang berulang kali terbakar telah diketahui.

Inisiator FIAD, Prof. Sulistyowati Irianto, menilai kebakaran hutan dan lahan merupakan kejadian yang dapat diantisipasi dan dikelola melalui pencegahan serta penanganan yang tepat.

“Langkah-langkah yang diambil oleh negara, mulai dari level legislasi, penegakan hukum, hingga pengalokasian dana terlihat salah arah dan tidak ada indikasi serius untuk memperbaiki,” kata Sulistyowati.

Kegagalan memutus siklus karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Dampaknya menyentuh kesehatan masyarakat, ekonomi, hingga hilangnya habitat dan jasa ekosistem.

Potensi kerugian ekonomi akibat karhutla diperkirakan mencapai Rp123,1 triliun. Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah seharusnya tidak berhenti pada seberapa cepat api dipadamkan.

Ia menilai, ukuran yang lebih penting adalah seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah sebelum api menyala, seberapa efektif negara memulihkan lahan yang telah terbakar, dan seberapa jauh penegakan hukum mampu menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan.

Jika data sudah tersedia, wilayah rawan sudah diketahui, dan pola kebakaran dapat diprediksi, maka karhutla yang terus berulang bukan lagi semata persoalan ketidakpastian alam. Ini menjadi pertanyaan tentang seberapa serius negara menjalankan pencegahan.

Infografis karhutla dan ancaman krisis asap 2026 versi Greenpeace. (IDN Times/Rohman)

Curated For You

Editorial Team

Related Article