Jakarta, IDN Times - Penyidikan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang diungkap tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Delapan tersangka digiring ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut delapan tersangka yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun tersebut diterbangkan dari Kepri menuju Jakarta hari ini.
"Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perkiraan waktu tiba rombongan ABK di Jakarta pukul 20.00 WIB," kata Brigjen Eko saat dihubungi, Kamis (13/8/2026).
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, meski penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri atas TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai, proses penyidikan diserahkan kepada Polri. Hal ini merujuk pada regulasi hukum yang menjerat para tersangka.
"Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelasnya.
Zulkarnain menjelaskan, pembagian tugas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, penyidikan terkait sediaan farmasi dilakukan oleh Polri, sementara BNN fokus pada penyidikan narkotika dan psikotropika.
"Penyidiknya adalah penyidik Polri, sedangkan BNN penyidikan narkotika dan psikotropika," kata Zulkarnain.
Dalam kasus ini, delapan tersangka yang seluruhnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, tidak dijerat dengan UU Narkotika, karena ketamin saat ini belum masuk kategori narkotika menurut regulasi yang berlaku di Indonesia.
Para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, TNI AL bersama satgas gabungan mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan. Operasi ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas tidak wajar dari sebuah kapal yang bergerak dari wilayah Thailand.
Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton. Saat ini, barang bukti dan para tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
