Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus 1,3 Ton Ketamin Dilimpahkan ke Bareskrim, 8 Tersangka Digiring ke Jakarta
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
  • Penyidikan penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Berakit, Bintan, dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.
  • Delapan tersangka ABK MV King Sun, seluruhnya WNA asal Myanmar, dibawa dari Kepri ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
  • Para tersangka dijerat UU Kesehatan karena ketamin belum termasuk kategori narkotika menurut regulasi Indonesia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju penyidikan kasus ketamin ditangani Bareskrim?
Vote Now
Februari 2026

Aparat mulai memantau aktivitas tidak wajar sebuah kapal yang bergerak dari wilayah Thailand.

Kamis (13/8/2026)

Delapan tersangka ABK MV King Sun diterbangkan dari Kepri menuju Jakarta untuk penyidikan lanjutan. Rombongan diperkirakan tiba di Jakarta pukul 20.00 WIB.

Saat ini

Barang bukti dan para tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju penyidikan kasus ketamin ditangani Bareskrim?
Vote Now
  • What?
    Penyidikan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin dilimpahkan ke Bareskrim Polri, sementara delapan tersangka dibawa ke Jakarta.
  • Who?
    Delapan ABK MV King Sun, seluruhnya WNA asal Myanmar, diperiksa oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
  • Where?
    Ketamin ditemukan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Para tersangka diterbangkan dari Kepri menuju Jakarta.
  • When?
    Pemantauan dilakukan sejak Februari 2026. Delapan tersangka diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (13/8/2026), dengan perkiraan tiba pukul 20.00 WIB.
  • Why?
    Penyidikan dilakukan Bareskrim Polri karena ketamin merupakan sediaan farmasi dan kewenangannya merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • How?
    TNI AL dan satgas gabungan mencegat MV King Sun, lalu melakukan pengejaran serta penggeledahan hingga menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju penyidikan kasus ketamin ditangani Bareskrim?
Vote Now

Delapan orang dari kapal MV King Sun dibawa dari Kepri ke Jakarta. Mereka diperiksa polisi karena kapal itu membawa 1,3 ton ketamin di Bintan. Pak Eko bilang mereka adalah ABK kapal. Polisi Bareskrim yang menyidik mereka. Barang bukti dan delapan orang itu sekarang diamankan untuk proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju penyidikan kasus ketamin ditangani Bareskrim?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Penyidikan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang diungkap tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Delapan tersangka digiring ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut delapan tersangka yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun tersebut diterbangkan dari Kepri menuju Jakarta hari ini.

"Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perkiraan waktu tiba rombongan ABK di Jakarta pukul 20.00 WIB," kata Brigjen Eko saat dihubungi, Kamis (13/8/2026).

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, meski penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri atas TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai, proses penyidikan diserahkan kepada Polri. Hal ini merujuk pada regulasi hukum yang menjerat para tersangka.

"Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelasnya.

Zulkarnain menjelaskan, pembagian tugas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, penyidikan terkait sediaan farmasi dilakukan oleh Polri, sementara BNN fokus pada penyidikan narkotika dan psikotropika.

"Penyidiknya adalah penyidik Polri, sedangkan BNN penyidikan narkotika dan psikotropika," kata Zulkarnain.

Dalam kasus ini, delapan tersangka yang seluruhnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, tidak dijerat dengan UU Narkotika, karena ketamin saat ini belum masuk kategori narkotika menurut regulasi yang berlaku di Indonesia.

Para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, TNI AL bersama satgas gabungan mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan. Operasi ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas tidak wajar dari sebuah kapal yang bergerak dari wilayah Thailand.

Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton. Saat ini, barang bukti dan para tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pilih pendapatmu tentang penyidikan kasus ketamin

Setuju penyidikan kasus ketamin ditangani Bareskrim?

See More
Setuju
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak setuju

Curated For You

Editorial Team

Related Article