Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rektor USU Muryanto Amin meninjau pelaksanaan UTBK-SNBT. (Dok Humas USU)
Rektor USU Muryanto Amin meninjau pelaksanaan UTBK-SNBT. (Dok Humas USU)

Intinya sih...

  • Ada 13 saksi dipanggil KPK, termasuk Rektor USU Muryanto Amin

  • KPK tetapkan lima tersangka usai OTT di Sumut

  • OTT KPK terkait enam proyek jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatra Utara (USU), Muryanto Amin. Ia dijadwalkan diperiksa penyidik dalam kasus proyek di Sumatra Utara yang menyeret anak buah Gubernur Bobby Nasution, Topan Ginting.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).

1. Ada 13 saksi dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Selain Muryanto Amin, KPK juga memanggil 12 pihak lainnya. Mereka adalah Edison (Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut), Asnawi Harahap (Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara), Said Safrizal (Bendahara BBPJN Sumut), Manaek Manalu (PNS Kementerian PU).

Lalu Ratno Adi Setiawan (Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut), Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut), PT Deli Tunas Adimulia, Rahmat Parinduri (Kasatker Wilayah I 2023), Deddy Rangkuti (Wiraswasta), Afrizal Nasution (Sekwan Mandailing Natal), dan Randuk Efendi Siregar (Sekretaris BPKAD Kabupaten Mandailing Natal).

"Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padang Sidimpuan," ujarnya

2. KPK tetapkan lima tersangka usai OTT di Sumut

KPK Tetapkan 5 Tersangka usai OTT di Sumut (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sumatra Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam tangkap tangan itu ada enam pihak yang ditangkap, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).

3. OTT KPK terkait enam proyek jalan di Sumut

KPK Tetapkan 5 Tersangka usai OTT di Sumut (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar)
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar)
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025
- Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar)
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar

Editorial Team