Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Bea Cukai, 3 Petinggi Blueray Cargo Dituntut hingga 3 Tahun Penjara
Sidang 3 petinggi Blueray Cargo (IDN Times/Aryodamar)
  • Tiga petinggi Blueray Cargo dituntut 2,5 hingga 3 tahun penjara karena terbukti menyuap pejabat Bea Cukai demi memperlancar proses impor barang.
  • Jaksa KPK menyebut total suap mencapai Rp91,7 miliar serta tambahan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar untuk sejumlah pejabat Bea Cukai.
  • Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah tindakan para terdakwa merusak citra instansi pemerintah, sementara hal yang meringankan ialah sikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketiga terdakwa kasus suap importasi Ditjen Bea dan Cukai dari Blueray Cargo yakni terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo dituntut 2,5 tahun hingga 3 tahun penjara.

Jaksa menyakini para terdakwa bersalah memberikan suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai.

"Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu," ujar jaksa KPK Takdir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Jaksa menyakini total uang yang telah diberikan para terdakwa mencapai Rp91,7 miliar. Selain itu, para terdakwa diyakini juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah berupa jam tangan merek TAG Heuer dan mobil Mazda CX-5 ke pejabat Bea Cukai dengan total Rp1,8 miliar.

Jaksa menyakini pemberian uang dan fasilitas tersebut dimaksudkan agar para terdakwa memperoleh keistimewaan dan barang impor Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan Bea Cukai.

Dalam merumuskan tuntutan, ada sejumlah hal yang dipertimbangkan jaksa. Untuk pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi serta merusak citra Direktorat Bea Cukai pada Kementerian Keuangan RI.

Sementara itu, pertimbangan meringankan tuntutan ialah para terdakwa bersikap sopan. Lalu, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Berikut tuntutan 3 terdakwa dalam perkara ini:

  1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan

  2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan

  3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Diketahui, pimpinan Perusahaan Blueray Cargo yakni John Field didakwa bersama-sama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo didakwa menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan senilai total Rp61.301.939.000.

Selain itu, para terdakwa didakwa memberikan fasiitas kepada pejabat Bea dan Cukai senilai Rp1.845.000.000. Fasilitas tersebut antara lain fasilitas hiburan dan barang mewah.

Pejabat Bea dan Cukai yang diduga menerima suap dan fasilitas itu antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Direktorat P2 Bea dan Cukai.

Jaksa menjelaskan, pemberian itu diduga dilakukan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Bea dan Cukai.

Editorial Team

Related Article