Prabowo Teken UU Polri, Ada soal Isi Jabatan Sipil

- Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah aturan tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 17 Juni 2026.
- UU baru memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, sesuai ketentuan Pasal 28A.
- DPR RI mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang pada awal Juni 2026 melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan persetujuan seluruh fraksi.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Prabowo meneken UU tersebut pada 17 Juni 2026. Salah satu yang disebut dalam UU mengenai anggota Polri bisa menempati jabatan sipil. Hal tersebut tertuang pada Pasal 14 ayat (5).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 14 ayat (5), dikutip Senin (22/6/2026).
1. Bagaimana skema penempatan pengisian jabatan anggota Polisi di luar Polri?

Pada Pasal 28A dijelaskan, anggota polisi bisa mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Pada Pasal 28A ayat (2) menerangkan, fungsi kepolisian dimaksud sebagai jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:
a. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan
c. penegakan hukum.
Anggota Polisi juga bisa mengisi jabatan sipil apabila ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian dari anggota Polri.
2. Skema pemberhentian anggota Polri

Pada Pasal 30, dijelaskan dua skema pemberhentian anggota Polri. Pertama, diberhentikan dengan hormat dan kedua, diberhentikan tidak dengan hormat.
Anggota Polri yang diberhentikan dengan horma, meliputi meninggal dunia, pensiun dan atas permintaan sendiri. Sementara, anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni, dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap, melanggar sumpah dan janji jabatan, melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus.
3. RUU Polri disahkan jadi UU pada awal Juni 2026

Sebelumnya, rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan ketentuan baru ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat ini, seluruh fraksi di DPR menyampaikan persetujuan. Sementara persetujuan dari pihak presiden disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco. Kemudian disambut setuju peserta yang hadir.
Dasco pun menanyakan hal tersebut sekali lagi, "Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"
"Setuju," sambut seluruh peserta sidang yang hadir.


















