Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pemilu Presiden 2019, Miftah Nur Sabri, terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Miftah akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Edhy Prabowo.
Diketahui, selepas Pilpres 2019, Miftah ditunjuk Edhy Prabowo sebagai Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan suap oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ujar Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).