Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah setahun menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK). Namun, hingga saat ini tersangkanya belum ditahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih terus berjalan. Sejumlah pihak pun telah diperiksa.
"Kami memastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif; beberapa saksi sudah dipanggil, diperiksa, dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
