Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus CSR BI-OJK Sudah Setahun, Tapi Tersangka Belum Ditahan
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menyatakan penyidikan dugaan korupsi CSR BI terus berprogres setelah sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa.
  • Penyidik melakukan penggeledahan serta menyita banyak bukti untuk pembuktian dan optimalisasi asset recovery.
  • Heri Gunawan dan Satori telah menjadi tersangka, tetapi keduanya hingga saat ini belum ditahan KPK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah KPK perlu menahan tersangka kasus CSR BI-OJK?
Vote Now
setahun

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan korupsi CSR BI-OJK.

Kamis (6/8/2026)

Budi Prasetyo menyatakan penyidikan perkara CSR BI masih berprogres secara positif.

hingga saat ini

Heri Gunawan dan Satori belum ditahan KPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah KPK perlu menahan tersangka kasus CSR BI-OJK?
Vote Now
  • What?
    KPK menyidik dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
  • Who?
    KPK, Budi Prasetyo, Heri Gunawan, dan Satori terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
  • When?
    Penyidikan telah berjalan setahun. Keterangan Budi Prasetyo disampaikan pada Kamis (6/8/2026).
  • Why?
    Heri Gunawan dan Satori ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK serta disangkakan tindak pidana pencucian uang.
  • How?
    KPK memanggil dan memeriksa saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita bukti untuk pembuktian dan asset recovery.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah KPK perlu menahan tersangka kasus CSR BI-OJK?
Vote Now

KPK sedang mencari tahu soal uang CSR dari BI dan OJK. Om Heri Gunawan dan Om Satori jadi tersangka. KPK sudah memanggil beberapa saksi dan mencari bukti di beberapa tempat. Banyak bukti juga diambil. Sekarang, dua tersangka itu belum ditahan oleh KPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah KPK perlu menahan tersangka kasus CSR BI-OJK?
Vote Now

Pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan bukti menunjukkan proses penyidikan tetap berjalan setelah Sprindik diterbitkan. Penyitaan pada tahap awal juga disebut KPK sebagai langkah untuk pembuktian dan optimalisasi asset recovery apabila perkara masuk persidangan dan aset dirampas untuk negara atau pembayaran uang pengganti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah KPK perlu menahan tersangka kasus CSR BI-OJK?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah setahun menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK). Namun, hingga saat ini tersangkanya belum ditahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih terus berjalan. Sejumlah pihak pun telah diperiksa.

"Kami memastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif; beberapa saksi sudah dipanggil, diperiksa, dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

1. KPK juga sudah melakukan penggeledahan

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan. Ada banyak bukti yang disita KPK.

"Itu semuanya kami lakukan penyitaan, tidak hanya untuk proses pembuktian. Ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan, majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan aset-aset itu dirampas untuk negara ataupun untuk bagian dari pembayaran uang pengganti. Maka, ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal," ujar Budi.

2. Heri Gunawan dan Satori tersangka kasus ini

Heri Gunawan (gerindra.id)

KPK telah menetapkan Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem) sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.

3. Heri Gunawan diduga terima Rp15,86 M, Satori Rp12,52 M

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori (IDN Times/Aryodamar)

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya. Sedangkan, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sampaikan pandanganmu soal proses penyidikan

Apakah KPK perlu menahan tersangka kasus CSR BI-OJK?

See More
Perlu segera ditahan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tunggu proses penyidikan

Curated For You

Editorial Team

Related Article