Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Legislator Heri Gunawan dan Satori Tersangka Korupsi CSR BI-OJK

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka korupsi CSR BI-OJK.
  • Heri dan Satori diduga menerima dana program sosial dari BI dan OJK tanpa melaksanakan kegiatan sosial.
  • Masing-masing terduga menerima miliaran rupiah, disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua tersangka dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Heri Gunawan dan Satori. Keduanya merupakan anggota DPR. Heri merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra, sedangkan Satori dari Partai NasDem.

"Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua Tersangka yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori)," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Asep menjelaskan Panitia Kerja yang dibentuk Komisi XI DPR 2019-2024 melaksanakan rapat tertutup, usai Komisi XI menggelar rapat dengan Pimpinan BI dan OJK pada November.

Dalam rapat tersebut, terdapat sejumlah kesepakatan yakni BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing Anggota Komisi XI DPR dengan alokasi kuota berbeda.

"Dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18-24 kegiatan per tahun," jelas Asep.

Dana program sosial itu diberikan melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR 2019-2024. Teknisnya, penyaluran dana itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota DPR Komisi XI.

Heri Gunawan kemudian menugaskan tenaga ahlinya, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK.

Ada empat yayasan yang dikelola rumah aspirasi Heri Gunawan, dan delapan yayasan yang dikelola rumah aspirasi Satori.

"Bahwa pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial," ujar Asep.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sedangkan, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us