Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Edy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian oleh YouTuber Edy Mulyadi ke tahap penyidikan, Rabu (26/1/2022).

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari ANTARA

1. Pemanggilan Edy sebagai saksi dilakukan pada Jumat

Edy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Setelah tahap penyidikan, kata dia, pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari ini (26/1/2022).

"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," kata Dedi

2. Dua tim diterjunkan untuk periksa saksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di