Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Febrie, Pengacara Don Ritto Singgung Tekanan ke Tim 9 Kejagung Politis
Don Ritto tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) berada dalam tekanan besar saat menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dia menyebut keputusan yang diambil bernuansa politis.

"Ini adalah hari yang berat, karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejagung dalam tekanan yang luar biasa, dilema yang luar biasa. Mengambil keputusan yang bersifat dan bertujuan politis," kata Handika, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

1. Sebut narasi ditujukan ke Febrie

Pengacara Don Ritto, Handika Hanggowongso, Jumat (17/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Handika mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas institusi dari berbagai narasi yang menyerang Febrie.

"Untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," ujarnya.

2. Minta Tim 9 uji bukti secara formil dan materiil

Don Ritto tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Handika menyebut kliennya telah menjelaskan asal-usul uang dan emas yang disita. Menurutnya, Tim 9 seharusnya menguji keterangan tersebut sebelum mengaitkannya dengan Febrie.

"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal usulnya dan untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formil dan meriil," katanya.

3. Siapkan praperadilan soal aset yang dikaitkan febrie

Tersangka Don Ritto tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Don dilimpahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejagung dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus oleh penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pihak Don Ritto juga akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan uang dan emas yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Gugatan disebut segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar baik Singapura atau Amerika akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya," kata dia.

Editorial Team

Related Article