Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor PM.03.01/C/28/2025 seiring dengan adanya laporan peningkatan kasus flu burung (Avian Influenza) di beberapa negara.
Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Yudhi Pramono, mengatakan, upaya ini merupakan strategi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran flu burung, termasuk memastikan kesiapsiagaan seluruh pihak terkait.
"Kita harus terus waspada terhadap potensi penyebaran flu burung. Langkah pencegahan yang dilakukan sejak dini adalah kunci untuk melindungi masyarakat,” ujar dia, dikutip dari siaran pers, Minggu (12/1/2025).