Jakarta, IDN Times - KPK memeriksa bos pengusaha travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
"Benar, Saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (28/8/2025).
Kasus Haji Era Menag Yaqut, Bos Maktour Diperiksa KPK

Intinya sih...
Fuad Hasan memenuhi panggilan KPK tanpa persiapan khusus
KPK telah menerbitkan SPRINDIK terkait kasus kuota haji, namun belum ada tersangka
Diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun menurut perhitungan sementara KPK
1. Fuad Hasan penuhi panggilan KPK
Fuad Hasan telah memenuhi panggilan KPK. Ia mengaku tak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan ini.
"InsyaAllah sebagai Masyarakat yang baik dan taat kami dipanggil kami harus datang ya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
2. KPK sudah terbitkan SPRINDIK, belum ada tersangka
Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
3. Kerugian negara Rp1 triliun
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.