Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Haji, Saksi Kemenag Bantah Aliran 271.500 Dolar AS untuk Yaqut
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
  • Ridwan dan Abdul Muhyi membantah memberikan 271.500 Dolar AS kepada Yaqut Cholil Qoumas.
  • Keduanya menyampaikan bantahan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
  • Yaqut bersama tiga terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp622.090.207.166,41 dalam perkara tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling penting dari kesaksian dua saksi?
Vote Now
Selasa (8/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026)

Sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama berlangsung. Ridwan dan Abdul Muhyi menyampaikan bantahan sebagai saksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling penting dari kesaksian dua saksi?
Vote Now
  • What?
    Ridwan dan Abdul Muhyi membantah memberikan uang 271.500 Dolar AS kepada Yaqut Cholil Qoumas.
  • Who?
    Ridwan, Abdul Muhyi, Yaqut Cholil Qoumas, dan tim advokat Yaqut terlibat dalam pemeriksaan saksi.
  • Where?
    Jakarta, dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
  • When?
    Sidang berlangsung pada Selasa (8/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026).
  • Why?
    Angka 271.500 Dolar AS muncul dalam dakwaan Yaqut dan dikonfirmasi oleh advokat kepada kedua saksi.
  • How?
    Bantahan disampaikan melalui tanya jawab antara tim advokat Yaqut dengan Ridwan dan Abdul Muhyi di persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling penting dari kesaksian dua saksi?
Vote Now

Di sidang, Ridwan dan Abdul Muhyi bilang mereka tidak pernah memberi uang 271.500 Dolar AS kepada Pak Yaqut. Mereka juga tidak tahu angka itu dari mana. Mereka menjadi saksi dalam perkara kuota haji. Sidangnya berlangsung dari Selasa sampai Rabu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling penting dari kesaksian dua saksi?
Vote Now

Kesaksian Ridwan dan Abdul Muhyi memberi ruang bagi pemeriksaan fakta di persidangan, karena keduanya menyampaikan bantahan langsung atas angka yang tercantum dalam dakwaan. Pertanyaan advokat dan jawaban saksi juga merekam perbedaan keterangan mengenai pemberian maupun asal angka 271.500 Dolar AS.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling penting dari kesaksian dua saksi?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Mantan honorer Kementerian Agama Ridwan dan eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi sama-sama membantah memberikan uang 271.500 Dolar Amerika Serikat kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Angka itu diketahui muncul dalam dakwaan Yaqut.

Bantahan itu disampaikan keduanya ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Sidang berlangsung pada Selasa (8/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026) dini hari.

Awalnya, advokat Yaqut mengonfirmasi kepada Ridwan apakah pernah memberikan uang 271.500 Dolar AS kepada Yaqut seperti disebutkan dalam dakwaan. Saksi membantahnya.

“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan angka ini, 271.500 Dolar AS kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya tim advokat kepada saksi.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.

“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanya pengacara.

“Waktu itu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) awal,” jawab Ridwan.

Senada dengan Ridwan, Abdul Muhyi juga membantah aliran 271.500 ke Yaqut. Ia mengaku tak mengetahuinya.

“Apakah Saudara saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya advokat Yaqut.

“Tidak,” jawab Abdul Muhyi.

“Apakah Saudara saksi tahu dari mana angka ini muncul?”  cecar advokat

“Tidak tahu,” jawab Abdul Muhyi.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Pilih sorotan dari kesaksian sidang haji

Apa yang paling penting dari kesaksian dua saksi?

See More
Bantahan pemberian dana
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Asal angka dalam dakwaan

Curated For You

Editorial Team

Related Article