Jakarta, IDN Times - Mantan honorer Kementerian Agama Ridwan dan eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi sama-sama membantah memberikan uang 271.500 Dolar Amerika Serikat kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Angka itu diketahui muncul dalam dakwaan Yaqut.
Bantahan itu disampaikan keduanya ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Sidang berlangsung pada Selasa (8/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026) dini hari.
Awalnya, advokat Yaqut mengonfirmasi kepada Ridwan apakah pernah memberikan uang 271.500 Dolar AS kepada Yaqut seperti disebutkan dalam dakwaan. Saksi membantahnya.
“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan angka ini, 271.500 Dolar AS kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya tim advokat kepada saksi.
“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.
“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanya pengacara.
“Waktu itu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) awal,” jawab Ridwan.
Senada dengan Ridwan, Abdul Muhyi juga membantah aliran 271.500 ke Yaqut. Ia mengaku tak mengetahuinya.
“Apakah Saudara saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya advokat Yaqut.
“Tidak,” jawab Abdul Muhyi.
“Apakah Saudara saksi tahu dari mana angka ini muncul?” cecar advokat
“Tidak tahu,” jawab Abdul Muhyi.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Haji, Saksi Kemenag Bantah Aliran 271.500 Dolar AS untuk Yaqut

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Pilih sorotan dari kesaksian sidang haji
Apa yang paling penting dari kesaksian dua saksi?
See MoreCurated For You
- Nama Ace Hasan hingga Iwan BIN Muncul di Sidang Kuota Haji Yaqut08 Sep 2026, 18:42 WIB
- Saksi Sidang Sebut Aliran 271.500 Dolar AS ke Yaqut Tidak Clear08 Sep 2026, 16:16 WIB
- Saksi Sidang Yaqut Ungkap Jatah Kuota Haji Buat Anggota BIN, DPR dan NU08 Sep 2026, 13:54 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Mentrans: Industrialisasi Luar Jawa Jadi Mesin Pertumbuhan Baru09 Sep 2026, 09:25 WIB
716 Kasus ISPA di Bandar Lampung, Imbas Erupsi Anak Krakatau?09 Sep 2026, 09:23 WIB
Belajar dari YouTube, Dua Bersaudara Produksi 150 Kg Sinte di KBB09 Sep 2026, 09:04 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 9 September 2026, Pantau Abu Vulkanik09 Sep 2026, 09:01 WIB
Ini Cara Daftar Agen Perlinsos, Bantu Tetangga Daftarkan Bansos 09 Sep 2026, 09:00 WIB
Ile Lewotolok Erupsi Beruntun Disertai Dentuman usai Lontarkan Lava09 Sep 2026, 08:57 WIB
7 Manfaat Kumur Air Garam, dari Bau Mulut hingga Batuk09 Sep 2026, 08:45 WIB
Pasar Properti Gading Serpong Bergeliat, Paramount Mulai Serahkan Unit09 Sep 2026, 08:31 WIB
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Rabu 9 September, Cek Jam Keberangkatan09 Sep 2026, 08:27 WIB
Prakiraan Cuaca Solo Raya Hari Ini 9 September 2026, Cerah Berawan09 Sep 2026, 08:22 WIB
PJJ di Balam Diperpanjang, Sekolah Diminta Bersihkan Abu Vulkanik09 Sep 2026, 08:03 WIB
Atasi Polusi Udara, Anggota DPRD DKI Usulkan Alokasi 5 Persen APBD Jakarta09 Sep 2026, 08:02 WIB
Cuaca Tangerang Raya 9 September 2026, Tangsel Hujan Ringan09 Sep 2026, 08:00 WIB
Cuaca Serang dan Cilegon 9 September 2026 Mayoritas Cerah09 Sep 2026, 07:55 WIB
Puluhan Siswa MAN 2 Lasem Keracunan MBG, Penyebabnya Melon dan Ayam09 Sep 2026, 07:54 WIB
BMKG Prediksi Pandeglang dan Lebak Berawan pada 9 September 202609 Sep 2026, 07:54 WIB
PDIP: Pidato AHY Soal Kekuasaan Berbatas Waktu Ada Tujuan Politik09 Sep 2026, 07:53 WIB
Yaqut Cecar Saksi yang Bawa Nama NU: Ini Organisasi Islam Terbesar Dunia09 Sep 2026, 07:41 WIB
Tim SAR Perluas Area Pencarian Rombongan Jurnalis di Selat Sunda09 Sep 2026, 07:39 WIB
Kasus Haji, Saksi Kemenag Bantah Aliran 271.500 Dolar AS untuk Yaqut09 Sep 2026, 07:36 WIB