Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) perlindungan anak/dok Kemensos

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan. SE dengan nomor 2 tahun 2022 tersebut tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan.

Risma mengingatkan adanya peningkatan kekerasan terhadap anak. Untuk itu, diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak yang mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

Ia meminta kepala daerah agar memberikan dukungan maksimal untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

“SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman,” kata Risma dalam siaran tertulis, Senin (7/3/2022).

1. Pemda diminta beri perlindungan dari lingkungan rentan

Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) perlindungan anak/dok Kemensos

Risma meminta pemda beserta seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pengamanan dan perlindungan. Terutama, pada lingkungan yang rentan terjadi tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi.

Selain itu, ia meminta pemda mengidentifikasi dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan kepada anak serta melakukan pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak.

2. Kemensos merespons cepat kasus permasalahn anak dan perempuan

Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) perlindungan anak/dok Kemensos

Terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, Risma dan jajaran Kemensos mengaku telah melakukan langkah cepat, sistematis dan berkelanjutan.

"Kemensos merespons permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan," terangnya.

Pencegahan meliputi pengasuhan; upaya pencegahan berfokus pada anak, orang tua dan komunitas; kampanye sosial; dan penegakan hukum. Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif, penegakan hukum, pelibatan berbagai disiplin ilmu, dan pelibatan stakeholders.

3. Sepanjang Januari ada total kasus kekerasan anak sebanyak 1.253

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Data Kemensos 31 Januari 2022, total kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 1.253. Dari jumlah ini, korban tertinggi pada kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis sebanyak 80 anak.

Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54.

Pasal 14 ayat 1 berbunyi, “Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.

Selain itu, ada perlindungan khusus yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 UU No 23 Tahun 2002, yang menekankan kepada pemerintah, pemda dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Editorial Team