Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan. SE dengan nomor 2 tahun 2022 tersebut tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan.
Risma mengingatkan adanya peningkatan kekerasan terhadap anak. Untuk itu, diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak yang mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.
Ia meminta kepala daerah agar memberikan dukungan maksimal untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman,” kata Risma dalam siaran tertulis, Senin (7/3/2022).