Jakarta, IDN Times - Eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, memenuhi panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) yang terjadi pada 2016.
Prasetyo menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir tiga jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Ia mengaku tak mengetahui banyak soal kasus tersebut, sebab terkait Perturan Gubernur (Pergub) yang saat itu dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Tidak ada Perda, tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi saya sebagai Ketua Dewan dipanggil sebagai saksi,” ujar Prasetyo di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025).