Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Usut Korupsi Rusun di Jakbar dengan Kerugian Negara Rp649,89 M

Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo (Dok. Humas Polri)
Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo (Dok. Humas Polri)
Intinya sih...
  • Polri kantongi 2 alat bukti baru terkait dugaan korupsi pengukuran dan penjualan tanah di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
  • Penyidik mengembangkan penyidikan dengan pemeriksaan saksi dan ahli serta pengamanan aset terkait kasus ini.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan praperadilan terdakwa Rudi Hartanto karena cacat formil, hal ini penting untuk mencegah preseden di masa mendatang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan, kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015.

“Ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar,” kata Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025).

1. Penyidik menemukan dua alat bukti baru

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik kini telah mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.

“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Cahyono.

2. PN Jakbar tolak gugatan praperadilan terdakwa Rudi Hartanto

default-image.png
Default Image IDN

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa Rudi Hartanto.

Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan Rudi tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan,” kata Cahyono.

3. Kortastipidkor pastikan kasus terus berlanjut

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Cahyono menjelaskan,  keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang.

“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ujar Cahyono.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us