Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Ketua DPRD DKI Prasetyo Dipanggil Bareskrim Terkait Korupsi Lahan

Dokumentasi - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai memenuhi panggilan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bakal memanggil eks Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengatakan, Prasetyo akan diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Saudara Prasetyo kita akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebutkan oleh salah satu yang statusnya masih saksi,” kata Cahyono di Bareskrim Polri, Kamis (13/2/2025).

Cahyono mengaku telah melayangkan surat panggilan dan Prasetyo juga telah mengkonfirmasi bakal hadir.

“Beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” ujar Cahyono.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us