Polri Periksa Eks Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memeriksa eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, mengatakan Prasetyo akan diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (17/2/2025).
“Menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10,” kata Arief kepada IDN Times.
1. Prasetyo disebut oleh salah satu saksi

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan, Prasetyo diperiksa karena namanya disebut oleh salah satu saksi saat diperiksa.
“Saudara Prasetyo kita akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebutkan oleh salah satu yang statusnya masih saksi,” kata Cahyono di Bareskrim Polri, Kamis, 13 Februari 2025.
2. Kasus korupsi pengadaan lahan sejak 2016

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini, diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.
3. Dua orang jadi tersangka

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana, serta Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng, untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.