Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-06 at 19.02.10.jpeg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur PT Hutama Karya, Bintang Perbowo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur PT Hutama Karya, Bintang Perbowo. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra pada 2018-2020.

Selain Bintang, KPK juga menahan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Rizal Sutjipto. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.

"KPK Selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6-25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu (6/8/2025).

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editorial Team