Cuma Mampu 2 Kali OTT di 2025, KPK Sebut Penjahatnya Lebih Pintar
- KPK hanya melakukan 2 kali OTT dalam 7 bulan terakhir
- Pimpinan KPK meminta maaf dan doa dari publik untuk bisa melakukan lebih banyak OTT
- Kendala yang membuat KPK hanya bisa melakukan OTT dua kali adalah penjahat yang lebih pintar dan komunikasi yang tidak dilakukan dengan media yang bisa dilakukan penyadapan
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam 7 bulan terakhir. Hal itu disampaikan Pimpinan KPK saat laporan kinerja Semester Pertama 2025.
"Sepanjang Semester 1 telah melakukan OTT, mohon maaf baru dua," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers pada Rabu (6/8/2025).
Selain meminta maaf, KPK juga memohon doa dari publik. Pimpinan KPK berharap bisa melakukan lebih banyak OTT.
"Mohon doa dari teman-teman kita bisa lebih banyak OTT," ujarnya.
Fitroh mengungkapkan sejumlah kendala yang membuat KPK baru bisa melakukan OTT dua kali. Menurutnya, pejahat lebih pintar.
"Yang pasti penjahatnya lebih pintar. Artinya apa, bisa jadi komunikasi yang dilakukan orang-orang yang berencana melakukan tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan dengan media-media yang bisa dilakukan penyadapan," ujarnya.
"Jadi, itu memang kendala. Tapi tentu ada upaya lain, tidak harus kemudian mengandalkan penyadapan. Kendala itu lah yang kemudian untuk semester I ini baru dua," imbuhnya.
Diketahui, OTT KPK pertama berlangsung pada Maret 2025 di Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.
Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Lalu tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Kemudian, OTT kedua berlangsung di Sumatra Utara pada Juni 2025. Dalam tangkap tangan itu ada enam pihak yang ditangkap, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).