Kasus Pemerasan di DWP, Giliran AKP Yudhy Triananta Dipecat Polri

Jakarta, IDN Times - Setelah Eks Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak, giliran AKP Yudhy Triananta Syaeful, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu dikenakan sanksi PTDH setelah menjalani sidang KKEP bersama Kombes Donald dan eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Sidang terhadap tiga terduga pemeras penonton DWP itu digelar pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB atau selama 12 jam.
"Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar (Kombes Donald dan AKP Yudhy) telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya.
Sementara, sidang KKEP Malvino diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tutur Trunoyudo.
Trunoyudo memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti, dan diawasi Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Trunoyudo mengatakan, pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas personel yang melanggar aturan, serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," kata Trunoyudo.