Bayi yang Ditemukan Sendirian di Apartemen Bekasi Meninggal Dunia

- Bayi ditemukan sendirian di apartemen Bekasi, meninggal dunia setelah perawatan medis di RSUD Kota Bekasi.
- Pelaku pembuangan bayi adalah sepasang kekasih yang tidak mengetahui bahwa bayi tersebut dilahirkan di dalam kamar apartemen.
- Pelaku pembuangan bayi terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 429 KUHPidana juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang perlindungan anak.
Bekasi, IDN Times - Bayi laki-laki yang ditemukan sendirian di Apartemen Mutiara, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Sabtu (7/2/2026) pagi, meninggal dunia.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana menyampaikan, bayi tersebut meninggal dunia pada Rabu, 11 Februari 2026, setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Bekasi.
"Untuk bayinya, hari ini ternyata sudah diinformasi dari pihak rumah sakit, bahwa bayi tersebut meninggal dunia," katanya kepada jurnalis, Rabu (11/2/2026).
1. Pelaku pembuangan bayi merupakan sepasang kekasih

Dedi menyampaikan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap sepasang kekasih berinisial NM (24) dan RO (22). Keduanya lanjut Dedi, telah berpacaran sejak dua tahun terakhir.
Ada pun, sepasang kekasih itu masuk ke apartemen pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB untuk berhubungan dan tidak mengetahui bahwa bayi yang dikandungnya dilahirkan.
"Memang pelaku ini check-in itu sebelum jam 11 malam datang ke lokasi tersebut, dan jam 2 atau jam 3 pagi itu bayi lahir di dalam kamar tersebut," kata Dedi.
Melihat pasangannya kontraksi, RO langsung keluar kamar apartemen dan menuju minimarket sekitar untuk membeli sebuah gunting. Gunting tersebut ia beli untuk memotong ari-ari.
Dedi menyampaikan, RO belajar melakukan persalinan terhadap kekasihnya NM dari video yang dia tonton dari YouTube.
"Iya, dari keterangan yang kami dapat seperti itu (pelaku belajar dari YouTube)," ungkap Dedi.
2. Proses pelarian pelaku

Setelah bayi tersebut dilahirkan, lanjut Dedi, kedua pelaku pembuangan bayi tersebut langsung meninggalkan apartemen dengan kondisi NM yang masih merasakan sakit.
"Pada saat keluar daripada apartemen tersebut, ya kondisi daripada si ceweknya masih dalam keadaan sakit karena mereka juga ketakutan (telah melahirkan bayi)," jelasnya.
Adapun, mereka pulang ke kosannya masing-masing di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan menggunakan Commuter Line.
3. Terancam 7 tahun penjara

Akibat perbuatannya, RO yang berprofesi sebagai sekuriti di salah satu perusahaan dan NM bekerja menjaga toko di Tanah Abang terancam hukuman 7 tahun penjara.
Dedi menambahkan, kedua pelaku itu dikenakan Pasal 429 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang perlindungan anak.
"Maksimum hukumannya adalah 7 tahun dan sampai saat ini terhadap kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan," jelas Dedi.

















