IDN Times/Axel Jo Harianja
Argo mengatakan, Jokdri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak Senin (18/2) pukul 10.00 WIB. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan pada hari ini sekitar pukul 06.53 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, Jokdri mengaku menerima banyak pertanyaan dari penyidik. Ia juga mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi kinerja penyidik yang bekerja sangat profesional. Jokdri menambahkan, dirinya juga akan menjalani proses selanjutnya terkait kasus yang sedang ia hadapi itu.
"Tentu akan ada proses lanjutan, mohon doanya agar ini bisa berjalan dengan baik, terimakasih ya," jelas Jokdri usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2).
Meski Jokdri sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo belum memastikan apakah Jokdri akan segera ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini disebabkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik masih belum selesai.
Argo merencanakan pemeriksaan lanjutan pada hari kamis mendatang. Hal itu dikarenakan, masih banyak pertanyaan yang diajukan peyidik dan belum dijawab oleh Jokdri dalam pemeriksaan tersebut.
"Pertanyaannya belum selesai semua dijawab ya. Dari rencana pertanyaan 32 dan itu pun nanti tergantung daripada jawaban daripada Pak JD. nanti bisa bertambah juga (pertanyaannya). (tindakan penahanan) tergantung dari jawaban-jawaban Pak JD itu," tutup Argo.