Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis bebas kepada Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani dalam kasus penggelapan dana pembiayaan konser TWICE Rp10 miliar milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Vonis tersebut dibacakan hakim saat sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Senin (9/2/2026).
"Menyatakan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar Hakim Ketua, Sri Rejeki Marsinta.
"Memutuskan melepaskan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani dari segala tuntutan hukum," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar Melani bisa segera dibebaskan setelah putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan Melani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelpan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.'
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fransiska Dwi Melani dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam tuntutannya.
Dalam pembelaan atau pledoinya, Melani beralasan, kegagalan pengembalian dana PT MIB Rp10 miliar merupakan bagian dari risiko bisnis. Sedangkan dalam perjanjian antar PT MIB dan Mecimapro, uang tersebut harus dikembalikan meskipun konser dinyatakan merugi bahkan jika batal.
“Dana wajib dikembalikan kepada PT Media Inspirasi Bangsa selambat-lambatnya 23 Februari 2024. Fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak mengembalikan dana tersebut, sehingga unsur menguasai uang orang lain secara melawan hukum terpenuhi,” ujar JPU.
Melani mengklaim, konser TWICE menghabiskan biaya Rp58 miliar, sedangkan pemasukan konser hanya Rp35 miliar sehingga dia mengaku menglami kerugian Rp23 miliar.
“Alasan terdakwa tidak bisa mengembalikan modal karena rugi tidak dapat diterima sebagai pembenaran. Berdasarkan Pasal 9 perjanjian, terdakwa tetap berkewajiban mengembalikan dana tersebut meskipun konser gagal atau mengalami kerugian. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa,” ujar JPU.
Meski demikian, dalam persidangan Kamis (29/1/2026), Melani mengakui adanya penarikan tunai giro hampir Rp100 miliar pada periode Oktober 2024 hingga Juli 2025. Melani mengklaim, uang tersebut merupakan hasil kontrak kerja sama antara PT MCP dengan Tiket.com.
“Terhadap penarikan tarikan tunai giro pada Oktober 2024 sampai April 2025 secara fakta hukum adalah pembayaran atas kontrak yang sudah berjalan antara MCP untuk melaksanakan konser-konser Korea di mana sumber uang berasal dari Tiket.com,” kata penasihat hukum Melani dalam nota pembelaan.
