Jaksa Tolak Pledoi Melani Mecimapro Kasus Penggelapan Biaya Konser TWICE

- JPU menolak seluruh dalil pembelaan Melani terkait kasus penggelapan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar dari PT MIB.
- Unsur menguasai uang orang lain secara melawan hukum terpenuhi karena Melani tidak mengembalikan dana tersebut, sehingga tuntutan JPU tetap berlaku.
- Melani dituntut dipenjara 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh dalil dalam nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum Fransiska Dwi Melani, terkait kasus penggelapan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
JPU menyatakan, tetap pada tuntutannya yang menyatakan perbuatan Melani terbukti melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan tindak pidana penggelapan.
“Menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Fransiska,” kata JPU membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
1. Unsur menguasai uang orang lain secara melawan hukum terpenuhi

Dalam pembelaan atau pledoinya, Melani beralasan, kegagalan pengembalian dana PT MIB Rp10 miliar merupakan bagian dari risiko bisnis.
Sedangkan dalam perjanjian antar PT MIB dan Mecimapro, uang tersebut harus dikembalikan meskipun konser dinyatakan merugi bahkan jika batal.
“Dana wajib dikembalikan kepada PT Media Inspirasi Bangsa selambat-lambatnya 23 Februari 2024. Fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak mengembalikan dana tersebut, sehingga unsur menguasai uang orang lain secara melawan hukum terpenuhi,” ujar JPU.
2. Kerugian tidak dapat diterima sebagai pembenaran

Melani mengklaim, konser TWICE menghabiskan biaya Rp58 miliar, sedangkan pemasukan konser hanya Rp35 miliar. Sehingga ia mengaku alami kerugian Rp23 miliar.
“Alasan terdakwa tidak bisa mengembalikan modal karena rugi tidak dapat diterima sebagai pembenaran. Berdasarkan Pasal 9 perjanjian, terdakwa tetap berkewajiban mengembalikan dana tersebut meskipun konser gagal atau mengalami kerugian. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa,” ujar JPU.
3. JPU tuntut Melani dipenjara 3 tahun

Dalam perkara ini, Melani dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi ‘dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan’.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Franciska Dwi Melani dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam tuntutannya.

















