Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. (Instagram/ahriesonta)
  • Ahrie Sonta Nasution berjanji terbuka melalui kuasa hukumnya terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

  • Kuasa hukum menyatakan Ahrie akan kooperatif dan meyakini proses penegakan hukum berjalan profesional serta objektif.

  • Polri menetapkan empat jenderal sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data, dan akses ilegal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sejak 2025

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara lainnya diduga dilakukan sejak 2025.

Sabtu (7/11/2026)

Kuasa hukum Ahrie Sonta menyampaikan bahwa kliennya akan terbuka terkait kasus tersebut.

Saat ini

Proses hukum masih berjalan dan Ahrie Sonta menyatakan akan kooperatif melalui kuasa hukumnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data, dan akses ilegal terhadap nomor Presiden serta sejumlah pejabat negara lainnya, termasuk media.
  • Who?
    Irjen Ahrie Sonta Nasution, eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
  • Where?
    Terhadap nomor Presiden dan sejumlah pejabat negara lainnya, termasuk media.
  • When?
    Penyadapan diduga dilakukan sejak 2025. Pernyataan kuasa hukum disampaikan pada Sabtu (7/11/2026).
  • Why?
    Motif dugaan penyadapan hingga saat ini belum diketahui.
  • How?
    Ahrie Sonta menyatakan akan terbuka dan kooperatif melalui kuasa hukumnya dalam proses hukum yang berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ahrie Sonta ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Pengacaranya berkata Ahrie akan terbuka dan mau bekerja sama dalam proses hukum. Ahrie juga mendapat pendampingan hukum dan tidak mengaku mendapat intimidasi. Polri juga menetapkan tiga jenderal lain sebagai tersangka. Motif penyadapan masih belum diketahui.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernyataan Ahrie Sonta melalui kuasa hukumnya menunjukkan adanya komitmen untuk terbuka dan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Kuasa hukum juga menyatakan keyakinan bahwa penegakan hukum berjalan profesional, objektif, serta tetap memperhatikan hak-hak klien yang sedang diperiksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Irjen Polisi Ahrie Sonta Nasution ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Melalui kuasa hukumnya, mantan ajudan Prabowo itu berjanji akan terbuka soal kasus yang menjeratnya.

"Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," ujar Kuasa Hukum Ahrie Sonta, Krisna Murthi dalam keterangan video yang dikutip pada Sabtu (7/11/2026).

1. Ahrie Sonta bakal kooperatif

Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. (Instagram/ahriesonta)

Krisna mengungkapkan, kliennya telah mendapatkan pendampingan hukum sejak awal diperiksa sebagai saksi hingga dijadikan tersangka. Ia mengeklaim tak ada intimidasi dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

"Saat ini proses hukum masih berjalan, kami akan kooperatif terhadap proses hukum," ujarnya.

2. Penegakan hukum diyakini bakal profesional

Irjen Ahrie Sonta bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Instagram @ahriesonta)

Krisna mengaku tak ingin membangun opini pada proses hukum yang berjalan. Ia yakin penegakan hukum akan berjalan objektif.

"Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami," ujarnya.

3. Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal jadi tersangka penyadapan presiden

Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. (Instagram/ahriesonta)

Diketahui, Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan dan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data, dan akses ilegal terhadap nomor Presiden dan sejumlah pejabat negara lainnya termasuk media.

Penyadapan ini diduga dilakukan sejak 2025. Namun, motif penyadapan belum diketahui.

Curated For You

Editorial Team

Related Article