Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus perdagangan organ ginjal jaringan internasional di Bekasi, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kasus perdagangan ginjal itu diungkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi penampungan korban donor ginjal di Bekasi pada 19 Juni lalu.
"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).