Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus PGN, KPK Tagih Pengembalian Kerugian Negara 15 Juta Dolar AS

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
- KPK memeriksa Komisaris Utama PT IAE terkait kerugian negara 15 juta dolar AS dalam kasus jual beli gas PGN.
- KPK akan terus menelusuri dan menemukan kerugian negara tersebut dalam waktu dekat.
- Dua tersangka, Danny Praaditya dan Iswan Ibrahim, ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewa pada Selasa, 22 April 2025. KPK disebut menagih kerugian negara 15 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
“Terkait pemeriksaan Pak AS, ini dalam perkara PGN ya. Ini terkait dengan masalah pengembalian (kerugian negara),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip pada Rabu (23/4/2025).
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
Follow Us