KPK Periksa Eks Dirut PT SCC Terkait Kasus di Grup Telkom

- KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT SCC, Judi Achmadi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC/Telkom Group.
- KPK juga memeriksa Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin.
- Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan kerugian negara mencapai Rp280 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Judi Achmadi. Ia dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC/Telkom Group.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Selasa (22/4/2025).
1. Pemeriksaan di Lapas Sukamiskin

Selain Judi, KPK juga memeriksa Tejo Suryo Laksono. Tejo merupakan Direktur PT Granary Reka Cipta.
"Pemeriksaan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," jelas Tessa.
2. KPK tetapkan lima tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG) serta dua pegawai Prakasa Nusa Bakti yakni Afrian Jafar (AJ) dan Imran Mumtaz (IM).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp280 miliar

Diduga para pihak terkait dalam kasus ini membuat skema pengadan server dan sistem penyimpanan antara SCC dan PNB yang fiktif. PNB menjanjikan Imran dan Afrian Rp1,1 M karena menjadi makelar proyek.
Diduga telah terjadi kerugian negara Rp280 miliar dalam kasus ini. Angka itu didapatkan berdasarkan audit Badana Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).