Ilustrasi politik uang. (IDN Times/Arief Rahmat)
Pada kesempatan yang sama, MK juga menerima permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Burhanudin dan Ali Reza Mahendra.
Gugum Ridho Putra selaku kuasa hukum menjelaskan, permohonan tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya pelanggaran TSM yang diduga dilakukan paslon nomor urut 2, salah satunya praktik politik uang yang hampir terjadi di semua kecamatan se-kabupaten Belitung Timur.
“Ada banyak praktik money politic secara TSM dan itu hampir terjadi di semua kecamatan se-kabupaten belitung timur itu ada 7 kecamatan dan hampir semua terjadi money politic yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Kamarudin Muten dan Khairil Anwar. Kami juga punya bukti yang kuat bahwa penyelenggara juga terlibat dalam indikasi politik uang ini yang akan kami buktikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Kabupaten Belitung Timur, total perolehan Suara Bupati dan Wakil Bupati Beltim Pasangan Calon Nomor Urut 1, Burhanudin dan Ali Reza memperoleh 23.301 suara, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 2, Kamarudin Muten dan Khairil Anwar memperoleh 44.949 suara.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga berita ini dimuat, jumlah permohonan yang masuk sejumlah 131 permohonan yang terdiri dari 101 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan 30 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota.