Bekasi, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan, JAS melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengelola mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Bekasi. Saat ini, JAS juga telah dilakukan penahanan.
"Jadi pada hari ini Rabu 15 Juli 2026 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kabid Pasar inisial JAS berkaitan dengan penyidikan yang dimaksud," kata Ryan, Rabu (15/7/2026).
