Kasus Radioaktif di Tangsel, Warga Batan Indah Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Budijono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka terkait kasus penemuan zat radioaktif Cesium (Cs) 137 di kawasan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel).
"SM adalah karyawan Batan yang pada Mei (2020) sudah pensiun. Dari TKP kita lakukan olah TKP bersama Batan dan Bapeten, kita riksa, kita lakukan gelar (perkara) juga. Yang bersangkutan sudah jadi tersangka," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
1. Zat radioaktif yang disimpan SM tak memiliki izin
Sebelumnya, Polri, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menggeledah rumah SM. Hasilnya, ditemukan beberapa barang yang mengandung zat radioaktif Cesium (CS) 137.
"Barang-barangnya kita titipkan di Batan, karena ada alat dan perlakuan khusus terhadap barbuk (barang bukti) itu. Ternyata SM tidak memiliki izin. Itulah awal penyelidikan kita mengarah ke yang bersangkutan," jelas Agung.