Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Budijono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka terkait kasus penemuan zat radioaktif Cesium (Cs) 137 di kawasan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel).
"SM adalah karyawan Batan yang pada Mei (2020) sudah pensiun. Dari TKP kita lakukan olah TKP bersama Batan dan Bapeten, kita riksa, kita lakukan gelar (perkara) juga. Yang bersangkutan sudah jadi tersangka," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).