Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dituntut tujuh tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus bebasnya pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
"Menuntut. Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan pengganti selama 6 bulan," lanjut dia.
Jaksa mengungkapkan sejumlah yang memberatkan dan meringankan dalam merumuskan tuntutan.
Hal-hal memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme
- perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
- Terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan yang didakwakan kepadanya
- terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai keluarga
- terdakwa belum pernah dihukum.
Diketahuki, eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima 43 ribu dolar Singapura terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Rudi juga disebut menerima Rp21,1 miliar selama jadi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan J akarta.
Jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui

Sidang Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono pada Senin (19/5/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara Usai Suap Hakim Demi Anak18 Jun 2025, 17:07 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Related Article
[OPINI] Makna di Balik Pertemuan Prabowo dan Megawati30 Sep 2026, 19:57 WIB
81 Tahun Berdiri, Momen Reformasi DK PBB Kian Mendesak30 Sep 2026, 19:51 WIB
September Hitam Medan, Menolak Lupa Kejahatan HAM di Indonesia30 Sep 2026, 19:40 WIB
PILAR Ber-AKSI Diluncurkan, DPR Perkuat Proses Legislasi Berbasis AI30 Sep 2026, 19:37 WIB
Food Waste Bali Menggunung, Sisa MBG dan Pariwisata Jadi Sorotan30 Sep 2026, 19:28 WIB
Wakili Bahlil Tutup Munas AMPI, Dito Cerita Dulu Pernah Diminta Mundur30 Sep 2026, 19:18 WIB
RI Dukung Komitmen Singapura untuk Lindungi Pekerja Migran30 Sep 2026, 19:17 WIB
Studi Ungkap Rasio Utang Pengguna Kredivo 10–19 Persen dari Pendapatan30 Sep 2026, 19:17 WIB
Ada Ketimpangan Transaksi-Pendapatan Kopdes Merah Putih di Sumsel30 Sep 2026, 19:11 WIB
Mengapa Kasus Pemerasan Kerap Menjerat Kepala Daerah?30 Sep 2026, 19:01 WIB
Jenazah Korban KM Virgo Tiba di Ngawi, Anak dan Istri Histeris30 Sep 2026, 19:00 WIB
Bantuan Operasi Pendidikan Daerah Surabaya Diperluas hingga Pesantren30 Sep 2026, 18:56 WIB
Ini Rencana Kudeta PKI di Sumut yang Batal Setelah Kegagalan Jakarta30 Sep 2026, 18:50 WIB
Menhut Sebut Praktik Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan BPGMN30 Sep 2026, 18:48 WIB
Deretan Program Militeristik yang Kini Menyentuh Ruang Sipil30 Sep 2026, 18:42 WIB
Ratu Dewa: Jangan Paksa Anak Sekolah saat Udara Tak Mendukung30 Sep 2026, 18:38 WIB
Stylo Sound Ride, Saat Gaya dan Suara Anak Muda Medan Bertemu di Satu Panggung30 Sep 2026, 18:27 WIB
Jelang Pengumuman Kepengurusan PBNU, Gus Ipul: Waketum Pun Gak Masalah30 Sep 2026, 18:26 WIB
PFI Jogja dan SKF 2026 Ajak Masyarakat Memotret Cerita Tentang Layang-layang30 Sep 2026, 18:19 WIB
Mau Nikah Gratis? Pemkot Makassar Buka Kuota untuk 210 Pasangan30 Sep 2026, 18:06 WIB