Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dituntut tujuh tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus bebasnya pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
"Menuntut. Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan pengganti selama 6 bulan," lanjut dia.
Jaksa mengungkapkan sejumlah yang memberatkan dan meringankan dalam merumuskan tuntutan.
Hal-hal memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme
- perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
- Terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan yang didakwakan kepadanya
- terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai keluarga
- terdakwa belum pernah dihukum.
Diketahuki, eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima 43 ribu dolar Singapura terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Rudi juga disebut menerima Rp21,1 miliar selama jadi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan J akarta.
Jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui

Sidang Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono pada Senin (19/5/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara Usai Suap Hakim Demi Anak18 Jun 2025, 17:07 WIB
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Related Article
Bendera Merah Putih Diturunkan di Masjid Raya, Banda Aceh Ricuh 15 Agu 2026, 14:24 WIB
Warga Aceh Kibarkan Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya15 Agu 2026, 14:22 WIB
Pelabuhan dan Kantor-Kantor Rusak Akibat Gempa NTT, Istana: Segera Cek Korban15 Agu 2026, 14:18 WIB
Dua DPO Perampokan SPBU Selokromo Diburu, Komplotan Terancam 12 Tahun15 Agu 2026, 14:17 WIB
HUT ke-81 RI, Ini 6 Tempat Bersejarah Perjuangan Kemerdekaan di Sumut15 Agu 2026, 14:15 WIB
Wajah Baru Enchanting Valley di Puncak, Intip 3 Keseruan Rekreasinya15 Agu 2026, 14:09 WIB
Jatanras Tangkap Perampok SPBU Wonosobo, BB Dibuang di Sungai Serayu15 Agu 2026, 14:03 WIB
Setahun Buron Curi Motor, Andy Lau Akhirnya Diciduk di Tanggamus15 Agu 2026, 14:03 WIB
Unhas Pecat Tidak Hormat Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual15 Agu 2026, 13:56 WIB
Tsunami Terdeteksi di Selayar, BPBD Laporkan Tak Ada Kerusakan15 Agu 2026, 13:47 WIB
Gempa NTT, Pemerintah Pusat Siagakan Bantuan dari Halim15 Agu 2026, 13:33 WIB
Alasan Warga Tolak Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya15 Agu 2026, 13:23 WIB
Maknai 81 Tahun Kemerdekaan, InJourney Airports Tanam 81 Ribu Mangrove15 Agu 2026, 13:22 WIB
Banyak yang Salah Arti! Maksud Peribahasa Jawa Jer Basuki Mawa Beya Buat Cari Rezeki15 Agu 2026, 13:12 WIB
Pembakaran PT BSA di Anak Tuha Alarm Konflik Agraria Belum Tuntas15 Agu 2026, 13:02 WIB
Calon Pengantin Wajib Tahu! 5 Pantangan Sehari sebelum Pernikahan15 Agu 2026, 13:00 WIB
5 Fakta Rem Regeneratif yang Jadi Keunggulan Mobil Listrik dan Hybrid15 Agu 2026, 13:00 WIB
Harga Beras dan Pangan di Bali 15 Agustus Berdasarkan Sigapura 15 Agu 2026, 12:59 WIB
Hari Baik Menurut Hindu Bali 15 Agustus 2026, Saatnya Melukat15 Agu 2026, 12:46 WIB
Korupsi Pengerukan Kolam Tanjung Perak, 6 Terdakwa Divonis 4 Tahun15 Agu 2026, 12:43 WIB