Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara Usai Suap Hakim Demi Anak

Jakarta, IDN Times - Ibu pelaku pembunuhan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyuap hakim agar anaknya mendapat vonis bebas dalam kasus pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap hakim untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera. Suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Amerika Serikat diberikan ke tiga hakim melalui pengacara Lisa Rachmat.
Adapun tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.