SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan.
Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,
Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.
Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal.
Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.
Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.