Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Silmy Karim, Kripto yang Disita Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
Barang bukti kasus Silmy Karim (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menyita aset kripto dari staf Subdit Izin Tinggal yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan dalam kasus korupsi eks Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
  • Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA dengan total barang bukti senilai Rp17,5 miliar.
  • Penyelidikan PPATK menemukan aliran dana mencurigakan Rp366,7 miliar di 96 rekening pegawai imigrasi, di mana Silmy Karim diduga menerima jatah Rp100 juta setiap pekan dari pungutan ilegal.
  • KPK menyita aset kripto dan berbagai barang mewah senilai Rp17,5 miliar dari kasus korupsi eks Wamen Imigrasi Silmy Karim yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan.
  • Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.
  • Penyelidikan PPATK menemukan aliran dana mencurigakan Rp366,7 miliar pada 96 rekening pegawai imigrasi, dengan Silmy diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2019-2025

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan total Rp366,7 miliar sepanjang periode ini.

2024-2025

Saffar Muhammad Godam menjabat sebagai Plt Dirjen Imigrasi dalam periode ini sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

2025-2026

Ronald Arman Abdullah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat pada periode ini dan turut menjadi tersangka.

8 Juni 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa aset kripto yang disita dari Gusti Bernardiansyah diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Silmy Karim dan menyita berbagai aset senilai Rp17,5 miliar.

kini

KPK terus mendalami dugaan korupsi izin tinggal WNA yang melibatkan Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi lainnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK menyita aset kripto yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dalam kasus mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Aset tersebut merupakan bagian dari barang bukti senilai total Rp17,5 miliar.
  • Who?
    Aksi ini melibatkan Silmy Karim beserta tujuh pejabat imigrasi lainnya, termasuk Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
  • Where?
    Penyitaan dan penggeledahan dilakukan di Jakarta, termasuk di rumah pribadi Silmy Karim serta sejumlah lokasi terkait Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
  • When?
    Keterangan resmi disampaikan pada Senin, 8 Juni 2026. Operasi tangkap tangan terhadap para pejabat imigrasi berlangsung sebelumnya dalam periode 2024 hingga 2026.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan karena para tersangka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan memanfaatkan jabatan mereka di lingkungan keimigrasian.
  • How?
    Para tersangka diduga menarik biaya tambahan dari pemohon izin tinggal melalui perantara antarpejabat. Dana hasil pungutan ditransfer ke rekening nominee lalu digunakan membeli aset seperti kripto sebelum akhirnya disita KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Silmy Karim dan beberapa orang di kantor imigrasi ditangkap karena ambil uang dari orang asing yang mau buat izin tinggal. KPK bilang uang itu dipakai beli banyak barang, termasuk kripto, mobil, emas, dan motor. Semua barangnya disita sama KPK. Sekarang mereka jadi tersangka dan sedang diperiksa polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah tegas KPK dalam mengungkap dan menyita berbagai aset terkait kasus Silmy Karim menunjukkan komitmen lembaga tersebut terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan menelusuri aliran dana hingga ke aset kripto serta melibatkan PPATK untuk analisis transaksi, proses penegakan hukum ini memperlihatkan kerja sama antarlembaga yang kuat dalam menjaga integritas sistem pemerintahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aset kripto yang disita dalam perkara eks Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga dibeli memakai uang korupsi. Aset tersebut disita dari Tersangka Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.

"Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (8/6/2026).

1. KPK juga sita aset-aset Silmy Karim

Silmy Karim (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK dalam OTT menyita sejumlah bukti seperti saldo rekening, sertifikat bidang tanah, emas, BPKB, towing, kripto, mobil, motor, dan sepeda. Nilai seluruhnya mencapai Rp17,5 miliar.

Kemudian, KPK juga menggeledah rumah Silmy Karim usai mantan Dirut PT Krakatau Steel itu ditahan. Berikut daftarnya:

• 2 unit mobil sport

• Harley Davidson

• Vespa

• Sepeda

• Perhiasan

• Uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar AS, euro dan yen

2. Silmy Karim dan 7 pejabat lainnya jadi tersangka

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, ada 7 tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Silmy Karim diduga dapat Rp100 juta setiap pekan

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,

Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal.

Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.

Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

Editorial Team

Related Article