Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus TNI Aniaya Pelajar Berujung Tewas, Vonis Disorot Publik
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto, usai menjenguk Budi Haryadi, korban luka berat insiden pembakaran gedung DPRD Makassar, di ruang perawatan RS Primaya, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Istimewa)
  • Wamen HAM Mugiyanto menyoroti vonis 10 bulan penjara dan restitusi Rp12 juta terhadap anggota TNI dalam kasus kematian pelajar MHS yang dinilai belum mencerminkan keadilan bagi korban.
  • Ia menegaskan kritik publik terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, sekaligus bagian dari pengawasan masyarakat atas penegakan hukum.
  • Mugiyanto mengingatkan negara wajib melakukan penyelidikan efektif dan memberikan pemulihan layak bagi korban ketika kasus kematian melibatkan aparat negara demi menjamin perlindungan HAM.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan dalam kasus kematian pelajar MHS yang memicu pertanyaan publik mengenai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Sorotan mengemuka setelah terdakwa dijatuhi pidana 10 bulan penjara dan restitusi Rp12 juta.

Menurut Mugiyanto, perhatian publik terhadap putusan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat soal pentingnya sistem peradilan yang tidak hanya menegakkan legalitas formal, tetapi juga menjamin perlindungan hak korban dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan dalam kasus kematian pelajar MHS memicu perhatian publik karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan dan perlindungan HAM bagi korban," kata dia kepada awak media, dikutip Selasa (2/6/2026).

1. Publik berhak pertanyakan vonis 10 bulan kasus MHS

Sertu Riza saat menjalani sidang vonis (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dia mengungkapkan, penghormatan terhadap putusan pengadilan tetap merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis. Namun, penghormatan terhadap independensi hakim tidak berarti menutup ruang bagi kritik publik terhadap putusan yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan.

"Dalam konteks inilah muncul pertanyaan publik mengenai apakah pidana 10 bulan penjara dan restitusi Rp12 juta telah cukup mencerminkan rasa keadilan substantif bagi keluarga korban dan masyarakat. Pertanyaan tersebut merupakan bagian sah dari diskursus demokrasi dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim," kata dia.

2. Kritik yang disampaikan adalah kebebasan berekspresi

Sertu Riza divonis 10 bulan penjara (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Mugiyanto sebut kritik yang disampaikan keluarga korban maupun organisasi masyarakat sipil merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Dalam perspektif HAM modern, masyarakat memiliki hak mengawasi jalannya penegakan hukum, terutama ketika menyangkut hak hidup dan melibatkan aparat negara.

3. Ingatkan negara punya kewajiban lakukan penyelidikan efektif

Wamen HAM Mugiyanto saat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025) (Youtube/Komisi III DPR RI)

Dia juga mengingatkan ketika hilangnya nyawa melibatkan aparat negara, negara memiliki kewajiban melakukan penyelidikan yang efektif, penegakan hukum yang akuntabel, serta pemulihan yang layak bagi korban dan keluarga.

"Prinsip tersebut menempatkan hak korban atas keadilan, kebenaran, restitusi, reparasi, rehabilitasi, dan jaminan ketidakberulangan sebagai bagian penting dari perlindungan HAM modern," kata dia.

Editorial Team

Related Article