Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan dalam kasus kematian pelajar MHS yang memicu pertanyaan publik mengenai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Sorotan mengemuka setelah terdakwa dijatuhi pidana 10 bulan penjara dan restitusi Rp12 juta.
Menurut Mugiyanto, perhatian publik terhadap putusan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat soal pentingnya sistem peradilan yang tidak hanya menegakkan legalitas formal, tetapi juga menjamin perlindungan hak korban dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan dalam kasus kematian pelajar MHS memicu perhatian publik karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan dan perlindungan HAM bagi korban," kata dia kepada awak media, dikutip Selasa (2/6/2026).
