Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Yaqut, Penasihat Khusus Presiden Muhadjir Effendy Dipanggil KPK
Muhadjir Effendy saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • KPK memanggil Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Prabowo bidang Haji, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Muhadjir tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan dan meminta penundaan, sementara KPK menegaskan keterangannya penting untuk melengkapi proses penyidikan kasus tersebut.
  • KPK telah menetapkan empat tersangka, menyita lebih dari Rp100 miliar, dan BPK mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat dugaan suap pembagian kuota haji.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
tahun 2022

Muhadjir Effendy menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada era Presiden Joko Widodo, terkait dengan pengelolaan kuota haji.

18 Mei 2026

KPK memanggil Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas. Ia meminta penundaan pemeriksaan dan tidak hadir pada jadwal tersebut.

kini

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara korupsi kuota haji, menyita lebih dari Rp100 miliar, dan BPK menghitung kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK memanggil Muhadjir Effendy untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Who?
    Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto bidang Haji dan mantan Menko PMK, dipanggil oleh penyidik KPK namun meminta penundaan pemeriksaan.
  • Where?
    Pemanggilan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, tempat berlangsungnya proses penyidikan kasus dugaan korupsi haji.
  • When?
    Pemanggilan dijadwalkan pada Senin, 18 Mei 2026, namun pemeriksaan ditunda atas permintaan Muhadjir dan akan dijadwalkan ulang oleh KPK.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan karena Muhadjir pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022 saat tambahan kuota haji dari Arab Saudi dibagikan.
  • How?
    KPK menyelidiki dugaan suap dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji. Empat tersangka telah ditetapkan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Muhadjir, dia dulu bantu Presiden dan pernah jadi Menteri Agama sebentar. Sekarang KPK mau tanya dia soal uang haji yang katanya ada korupsi. Ada juga Pak Yaqut dan beberapa orang lain yang sudah jadi tersangka. Katanya uangnya banyak banget, dan sekarang KPK masih periksa semuanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemanggilan Muhadjir Effendy oleh KPK menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi terus bekerja secara menyeluruh dan transparan dalam menelusuri kasus dugaan korupsi haji. Langkah ini mencerminkan keseriusan penyidik untuk memastikan semua pihak yang relevan dimintai keterangan, sehingga proses hukum berjalan adil, akuntabel, dan berlandaskan prinsip keadilan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto di bidang Haji, Muhadjir Effendy. Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) era Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu dipanggil terkait dugaan korupsi haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Muhadjir dipanggil karena pernah menjadi pelaksana tugas (Plt) Menteri Agama pada era Presiden Jokowi.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama adinterim tahun 2022," ujar Budi, Senin (18/5/2026).

Budi mengatakan, Muhadjir tak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Sebab, dia meminta penundaan pemeriksaan tersebut.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Megingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team