Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penunjukan nama Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febri Adriansyah merupakan kewenangan Presiden RI.
Dasco mengatakan, nama Kuntadi diusulkan oleh Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi kekosongan kursi Jampidsus definitif.
"Kalau menurut kewenangan, menurut kami itu kan kewenangan dari Presiden yang kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
