Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kata Dasco soal Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dalam jumpa pers di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah merupakan kewenangan Presiden berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
  • Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan Keppres penetapan Kuntadi sebagai Jampidsus baru akan rampung dan diumumkan ke publik dalam pekan ini.
  • Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait perkara PT ASABRI, sementara penyidikannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Febrie yang dulu kerja jadi jaksa penting sekarang kena kasus uang dan berhenti. Jaksa Agung lalu kasih nama Kuntadi ke Presiden Prabowo buat gantiin dia. Pak Dasco bilang itu memang tugas Presiden buat pilih. Sekarang surat keputusan dari Istana lagi disiapin dan katanya minggu ini bakal selesai biar Kuntadi bisa mulai kerja.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penunjukan nama Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febri Adriansyah merupakan kewenangan Presiden RI.

Dasco mengatakan, nama Kuntadi diusulkan oleh Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi kekosongan kursi Jampidsus definitif.

"Kalau menurut kewenangan, menurut kami itu kan kewenangan dari Presiden yang kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

1. Istana tegaskan Keppres Kuntadi sebagai Jampidsus rampung pekan ini

Mensesneg Prasetyo Hadi saat beri keterangan resmi terkait komitmen pemerintah. (Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden tangani banjir Sumatra).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi memastikan, Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru pengganti Febrie Adriansyah yang mundur setelah terjerat kasus rampung pekan ini.

Dia mengatakan, nama Kuntadi sebagai Jampidsus masih terus dikaji secara matang. Ia pun memastikan proses penunjukan Jampidsus baru rampung pekan ini yang disertai dengan terbitnya Keppres.

"Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senin (20/7/2026).

"Nanti minggu ini. Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," tambahnya.

2. Prabowo terima usulan nama Kuntadi sebagai Jampidsus baru

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sidang kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Youtube/Sekretariat Kabinet)

Presiden Prabowo Subianto telah menerima usulan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Hal itu disampaikan Mensesneg RI, Prasetyo Hadi setelah menggelar rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

"Ya kalau berdasarkan suratnya, iya (Kuntadi)," ujar Prasetyo Hadi

Istana menerima surat usulan nama calon Jampidsus pada Selasa (14/7/2026). Usulan tersebut muncul sekaligus menindaklanjuti keputusan Febrie yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka kasus dugaan mega korupsi.

"Jadi, per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Ketua DPP Gerindra itu.

3. Febrie Adriansyah jadi tersangka TPPU

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT ASABRI. Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidikan terhadap tiga perkara, termasuk yang menjerat Febrie dan Don Ritto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP. Febrie saat ini juga dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Curated For You

Editorial Team

Related Article