Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kepala BIN, Jenderal (Purn) TNI Muhammad Herindra (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Kepala BIN Muhammad Herindra menyebut penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh sebagai tindakan ilegal yang mengarah ke makar.

  • Kasus ini menetapkan empat tersangka, termasuk Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira Polri lainnya.

  • Tiga tersangka ditahan di rutan Mabes Polri, sedangkan Slamet Uliandi belum ditahan karena baru mengalami stroke.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
5/11/2026

Slamet Uliandi diumumkan sebagai tersangka keempat dalam kasus penyadapan. Penyidik menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi.

6/11/2026

Muhammad Herindra menyebut penyadapan terhadap Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sebagai tindakan ilegal yang mengarah ke makar. Ia juga datang ke Istana untuk melaporkan sejumlah pekerjaannya kepada Presiden Prabowo.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain.
  • Who?
    Kepala BIN Muhammad Herindra menyebut Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira Polri sebagai empat tersangka.
  • Where?
    Pernyataan Herindra disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Tiga tersangka ditahan di rutan Mabes Polri.
  • When?
    Herindra memberikan pernyataan pada Jumat (6/11/2026). Pengumuman terkait Slamet disampaikan pada Kamis (5/11/2026).
  • Why?
    Herindra menyebut penyadapan itu merupakan tindakan ilegal dan mengarah ke tindakan makar.
  • How?
    Ada empat tersangka. Tiga orang ditahan, sedangkan Slamet belum ditahan karena baru mengalami stroke.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kepala BIN Muhammad Herindra bicara tentang Prabowo dan beberapa tokoh yang disadap. Ia bilang penyadapan itu ilegal dan mengarah ke makar. Ada empat orang yang jadi tersangka, yaitu Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira Polri. Tiga orang ditahan di Mabes Polri. Slamet belum ditahan karena baru mengalami stroke.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) TNI Muhammad Herindra, mengomentari terkait kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Herindra mengatakan, itu merupakan perbuatan ilegal dan mengarah ke makar.

"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," ujar Herindra di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/11/2026).

1. Kepala BIN mau lapor ke Prabowo soal pekerjaannya

Kepala BIN, Jenderal (Purn) TNI Muhammad Herindra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Saat ditanya apakah BIN kebobolan dalam kasus penyadapan Presiden, Herindra tak menjawab. Dia juga tidak menjawab saat ditanya dalang kasus penyadapan ini disebut-sebut adalah Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo.

Herindra mengatakan, kedatangannya ke Istana ingin melaporkan sejumlah pekerjaannya ke Presiden Prabowo.

"Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden," kata dia.

2. Ada empat tersangka dalam kasus penyadapan

Presiden Prabowo Subianto ketika menerima Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Total, ada empat tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri, dan Irjen Pol Slamet Uliandi selaku perwira tinggi di Bareskrim Polri. Slamet menjadi orang keempat yang diumumkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata dia dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

3. Slamet belum ditahan, tiga lainnya ditahan

Irjen Pol Slamet Uliandi. (ANTARA/HO-Polri)

Tiga orang tersangka ditahan di rutan Mabes Polri. Sementara, Slamet belum ditahan karena baru mengalami stroke.

Slamet berperan penting sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh.

Sebagai Dewan Pembina MC—yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri periode 2010–2019, setiap kali Kepala Bagian Pemantauan (tersangka Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta Nasution) akan melakukan penyadapan, mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Slamet Uliandi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article