Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) TNI Muhammad Herindra, mengomentari terkait kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Herindra mengatakan, itu merupakan perbuatan ilegal dan mengarah ke makar.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," ujar Herindra di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/11/2026).